ASN Rejang Lebong Dilarang Tambah Libur Lebaran 2025, Sanksi Menanti yang Melanggar
Bupati Rejang Lebong melarang ASN menambah libur Lebaran 2025 di luar jadwal yang telah ditetapkan pemerintah, dengan ancaman sanksi bagi yang melanggar.

Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Muhammad Fikri, mengeluarkan larangan tegas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerahnya untuk menambah hari libur Lebaran 2025. Libur Lebaran yang telah ditetapkan pemerintah dinilai sudah cukup panjang, sehingga ASN diwajibkan kembali bekerja pada tanggal 8 April 2025.
Larangan ini disampaikan langsung oleh Bupati Fikri di Rejang Lebong pada Selasa, 1 April 2025. Ia menekankan bahwa libur panjang yang diberikan pemerintah bertujuan untuk memberikan kesempatan ASN mudik dan bersilaturahmi dengan keluarga. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi ASN untuk menambah hari libur di luar jadwal yang telah ditentukan.
"Pada Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah ini liburnya cukup panjang, sampai tanggal 7, dan tanggal 8 April 2025 masuk kembali. Kita harapkan tidak ada yang menambah jadwal liburnya, karena sudah cukup," tegas Bupati Fikri. Ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Rejang Lebong dapat kembali bekerja aktif sebagai pelayan masyarakat pada hari pertama masuk kerja.
Pengawasan Ketat dan Sanksi Disiplin
Untuk memastikan kepatuhan ASN terhadap larangan tersebut, Pemkab Rejang Lebong akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke seluruh dinas dan instansi pada hari pertama masuk kerja, 8 April 2025. Sidak ini akan dilakukan oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
Bupati Fikri menegaskan bahwa ASN yang terbukti mangkir kerja pada hari pertama masuk kerja akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan disiplin PNS. Hal ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan memastikan seluruh ASN menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik.
Pemkab Rejang Lebong telah mengeluarkan surat edaran tentang libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, yang mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024. SKB ini menetapkan Idul Fitri sebagai libur nasional selama dua hari (31 Maret dan 1 April 2025) dan cuti bersama selama empat hari (2, 3, 4, dan 7 April 2025).
Acuan SKB Tiga Menteri
SKB Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024 memberikan pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam menentukan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Tujuannya adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas hari kerja. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan tidak ada lagi keraguan atau perbedaan interpretasi mengenai jadwal libur.
Keputusan Bupati Rejang Lebong untuk melarang penambahan libur Lebaran 2025 menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kinerja dan pelayanan publik. Sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar peraturan diharapkan dapat menjadi pencegah dan memastikan seluruh ASN kembali bertugas sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan ketat dan sanksi yang tegas, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Rejang Lebong dapat mematuhi aturan yang berlaku dan kembali bekerja dengan penuh tanggung jawab setelah libur Lebaran. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelayanan publik dan tercapainya target kinerja pemerintah daerah.
Surat edaran yang dikeluarkan Pemkab Rejang Lebong menegaskan kembali pentingnya kedisiplinan ASN dan komitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. ASN diharapkan dapat memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan untuk menghindari sanksi dan menjaga citra positif sebagai abdi negara.