ASN Depok Wajib Masuk Kerja 8 April 2025, Pemkot Tegas Tak Beri Dispensasi
Pemerintah Kota Depok tetap mewajibkan seluruh ASN masuk kerja pada 8 April 2025, meskipun ada opsi fleksibilitas kerja dari Kementerian PANRB, demi pelayanan publik pasca-Lebaran.

Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memutuskan untuk mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali bekerja pada Selasa, 8 April 2025. Keputusan ini diambil meskipun Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2025 yang memberikan opsi kerja fleksibel (Flexible Working Arrangement/FWA).
Wajib masuknya ASN Depok pada 8 April 2025 mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang menetapkan cuti bersama Idul Fitri 1446 H dari tanggal 31 Maret hingga 7 April 2025. Karena tanggal 8 April 2025 bukan termasuk dalam periode cuti bersama, maka seluruh ASN di lingkungan Pemkot Depok diharuskan untuk menjalankan tugas seperti biasa.
Keputusan tegas Pemkot Depok ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Rahman Pujiarto, pada Senin. Alasan utama kebijakan ini adalah untuk memastikan pelayanan publik berjalan normal dan siap menghadapi potensi lonjakan permintaan layanan masyarakat pasca-Lebaran.
ASN Depok Wajib Hadir, Antisipasi Lonjakan Permintaan Layanan
Rahman Pujiarto menegaskan bahwa Pemkot Depok tidak akan memberikan dispensasi terkait kebijakan ini. Beliau menjelaskan bahwa setelah libur panjang, biasanya terjadi peningkatan permintaan layanan administratif dari masyarakat. "Pelayanan masyarakat tidak bisa terus-menerus tertunda. ASN harus hadir dan siap memberikan pelayanan terbaik," tegasnya.
Untuk memastikan seluruh ASN mematuhi aturan ini, BKPSDM Kota Depok akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) di seluruh perangkat daerah pada hari pertama masuk kerja, yaitu tanggal 8 April 2025. Sidak ini bertujuan untuk mengawasi dan menegakkan disiplin ASN, serta mencegah adanya penambahan libur tanpa izin.
Meskipun Kementerian PANRB memberikan keleluasaan kepada instansi pemerintah untuk menerapkan FWA, Pemkot Depok memilih untuk memprioritaskan pelayanan publik yang optimal. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkot Depok untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya.
"Sesuai arahan pimpinan, kami akan turun langsung melakukan sidak. Ini sebagai bentuk pengawasan dan penegakan disiplin ASN, agar tidak ada yang menambah libur tanpa izin," ujar Rahman Pujiarto.
Langkah Antisipasi Pemkot Depok Terkait Pelayanan Publik
Antisipasi lonjakan permintaan layanan publik pasca libur panjang menjadi pertimbangan utama Pemkot Depok dalam mengambil keputusan ini. Dengan memastikan seluruh ASN hadir, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan.
BKPSDM Kota Depok akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan ini. Langkah-langkah pengawasan yang ketat diharapkan dapat memastikan disiplin dan kinerja ASN tetap terjaga, sehingga pelayanan publik di Kota Depok tetap optimal.
Pemkot Depok berharap dengan langkah-langkah ini, masyarakat dapat tetap mendapatkan pelayanan publik yang prima meskipun setelah libur panjang Idul Fitri.
Selain sidak, Pemkot Depok juga akan melakukan evaluasi kinerja ASN pasca libur panjang untuk memastikan pelayanan masyarakat berjalan optimal. Hal ini menunjukkan keseriusan Pemkot Depok dalam memberikan pelayanan terbaik kepada warganya.
Dengan kewajiban masuk kerja pada 8 April 2025, Pemkot Depok berharap dapat memberikan pelayanan publik yang maksimal dan memenuhi kebutuhan masyarakat pasca-Lebaran.
Meskipun ada opsi FWA, Pemkot Depok memilih untuk memastikan kehadiran seluruh ASN guna mengantisipasi peningkatan permintaan layanan masyarakat. Hal ini menunjukkan prioritas Pemkot Depok terhadap pelayanan publik yang optimal.
Kesimpulan
Keputusan Pemkot Depok untuk mewajibkan ASN masuk kerja pada 8 April 2025, meskipun ada opsi FWA dari Kementerian PANRB, menunjukkan komitmen yang kuat dalam memberikan pelayanan publik yang optimal pasca-Lebaran. Langkah-langkah pengawasan yang akan dilakukan, termasuk sidak, diharapkan dapat memastikan disiplin dan kinerja ASN tetap terjaga.