Pemkab Karawang Sanksi ASN Bolos Apel dan Senam: Potong TPP 10%
Pemerintah Kabupaten Karawang memberikan sanksi pemotongan TPP 10% kepada ASN yang membolos apel dan senam Jumat, sesuai Perbup 443 Pasal 20, sebagai upaya peningkatan kedisiplinan.
ASN Karawang yang bolos apel dan senam Jumat terancam sanksi. Pemkab Karawang menindak tegas ASN yang absen dalam apel dan senam bersama setiap Jumat. Sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 10% diterapkan.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan Peraturan Bupati Karawang Nomor 443 Pasal 20. Sekretaris BKPSDM Karawang, Gery Sigit Samrodi, menjelaskan bahwa sekitar 36 ASN dari berbagai OPD bolos pada Jumat lalu. Mereka terdiri dari pejabat administrator, pengawas, dan pelaksana.
Pemanggilan dilakukan untuk klarifikasi ketidakhadiran. Pihak Pemkab Karawang memberikan pembinaan dan Surat Peringatan (SP) pertama kepada para ASN yang membolos. SP ini sebagai pengingat pentingnya kedisiplinan dan kepatuhan terhadap aturan pemerintah daerah.
Konsekuensi membolos apel dan senam. Apabila ASN tersebut kembali absen pada apel dan senam Jumat berikutnya, maka sanksi pemotongan TPP 10% akan langsung diberlakukan. Hal ini sesuai dengan aturan yang tertera dalam Perbup 443 Pasal 20. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran kedisiplinan.
TPP sendiri merupakan tunjangan yang diberikan kepada PNS dan calon PNS di luar gaji dan tunjangan lain. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kinerja ASN. Pemotongan TPP bertujuan untuk memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya kedisiplinan.
Pentingnya kedisiplinan ASN. Gery Sigit Samrodi menekankan pentingnya kedisiplinan bagi seluruh ASN di Karawang. Beliau berharap agar semua ASN mematuhi aturan dan mengikuti kegiatan apel dan senam yang merupakan agenda rutin pemerintah daerah. Hal ini untuk menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan produktif.
Pemotongan TPP ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran dan mendorong ASN untuk lebih disiplin dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang baik dan bersih melalui penegakan disiplin ASN.
Dengan adanya sanksi ini, diharapkan akan meningkatkan kehadiran dan partisipasi ASN dalam kegiatan apel dan senam bersama, serta menumbuhkan budaya disiplin yang lebih baik di lingkungan pemerintahan Karawang.