BPH Migas Perketat Batas Volume Penyaluran BBM Solar untuk Tepat Sasaran
BPH Migas berencana memperketat batas volume penyaluran BBM, khususnya solar, untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan pendistribusian tepat sasaran, dengan berbagai strategi pengawasan baru termasuk teknologi informasi dan kerjasama antar instansi.
![BPH Migas Perketat Batas Volume Penyaluran BBM Solar untuk Tepat Sasaran](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000158.524-bph-migas-perketat-batas-volume-penyaluran-bbm-solar-untuk-tepat-sasaran-1.jpeg)
Jakarta, 10 Februari 2024 - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana memperketat aturan penyaluran bahan bakar minyak (BBM), khususnya solar. Langkah ini bertujuan agar penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan.
Langkah-langkah Perketatan Penyaluran BBM
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, mengumumkan rencana tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI. Erika menyatakan bahwa aturan baru akan membatasi volume maksimal penyaluran BBM. Salah satu fokus utama adalah penyaluran solar untuk kendaraan roda empat ke atas.
Saat ini, aturan yang berlaku mengizinkan penyaluran solar hingga 60 liter untuk kendaraan roda empat, 80 liter untuk kendaraan di atas enam roda, dan 200 liter untuk kendaraan di atas enam roda. Menurut Erika, volume tersebut dinilai terlalu besar dan berpotensi disalahgunakan karena melebihi kapasitas tangki kendaraan.
"Kami menilai itu terlalu banyak sehingga melebihi kapasitas tangkinya, sehingga berpotensi untuk disalahgunakan," jelas Erika. Penelitian bersama tim kajian Universitas Gadah Mada (UGM) Yogyakarta mendukung rencana pengetatan ini sebagai upaya penguatan regulasi pengawasan BBM.
Strategi Pengawasan BPH Migas
BPH Migas tidak hanya fokus pada pembatasan volume, tetapi juga menerapkan berbagai strategi pengawasan lainnya. Strategi ini meliputi peningkatan operasional pengawasan di titik-titik penyaluran BBM, seperti SPBU, SPBE, SPBB, dan TBBM. Pengawasan secara hibrida juga akan ditingkatkan untuk optimalisasi pemantauan.
Teknologi informasi juga berperan penting. BPH Migas akan meningkatkan akses real-time CCTV di SPBU. Peningkatan jumlah pemerintah daerah (pemda) yang menggunakan aplikasi XStar untuk penerbitan Surat Rekomendasi Pembelian Penggunaan Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite juga akan dilakukan. Penggunaan aplikasi SILVIA untuk pengelolaan rekomendasi sanksi dan rapor penyalur juga akan dioptimalkan.
Kerjasama dan koordinasi juga menjadi kunci. BPH Migas akan meningkatkan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk peran serta masyarakat dan koordinasi dengan instansi terkait. Semua upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem penyaluran BBM yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Kesimpulan
Perketatan batas volume penyaluran BBM dan strategi pengawasan terintegrasi yang diterapkan BPH Migas menunjukan komitmen untuk memastikan pendistribusian BBM tepat sasaran dan mencegah penyalahgunaan. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pengawasan dan efisiensi dalam penyaluran BBM di Indonesia. Penggunaan teknologi dan kerjasama antar instansi menjadi kunci keberhasilan strategi ini.