BPJS Kesehatan Pastikan Layanan Komprehensif untuk Ibu Hamil, Bantah Hoaks Penolakan Operasi Caesar
BPJS Kesehatan menegaskan kembali komitmennya memberikan layanan kesehatan komprehensif bagi ibu hamil, termasuk operasi caesar sesuai indikasi medis, dan membantah informasi hoaks yang beredar.

Jakarta, 6 April 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan kesehatan komprehensif bagi seluruh masyarakat Indonesia, terutama ibu hamil dan bayi. Beredarnya informasi keliru mengenai penolakan layanan operasi caesar bagi ibu hamil peserta JKN, membuat BPJS Kesehatan perlu meluruskan kesalahpahaman tersebut.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi resmi terkait hal ini. Ia menjelaskan bahwa semua layanan kesehatan ibu dan bayi, termasuk operasi caesar, dijamin penuh oleh BPJS Kesehatan selama peserta mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dan tindakan medis dilakukan berdasarkan indikasi medis yang sah.
Penjelasan ini disampaikan untuk menjawab keresahan masyarakat terkait informasi yang beredar luas. BPJS Kesehatan menekankan pentingnya akses informasi yang akurat dan terpercaya untuk menghindari kesalahpahaman dan kepanikan di kalangan ibu hamil peserta JKN.
Layanan Komprehensif Ibu Hamil dalam Program JKN
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memberikan berbagai manfaat layanan kesehatan bagi ibu hamil, mulai dari pemeriksaan kehamilan rutin (antenatal care), layanan persalinan normal maupun caesar, hingga perawatan pasca persalinan dan perawatan bayi. Semua layanan ini bertujuan untuk menjamin kesehatan ibu dan bayi selama masa kehamilan dan pasca persalinan.
Rizzky Anugerah menjelaskan lebih lanjut, "Salah satu layanan yang juga dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan persalinan melalui operasi sesar. Namun demikian, jaminan ini hanya berlaku apabila tindakan sesar dilakukan atas dasar indikasi medis yang sah menurut dokter, demi keselamatan ibu dan/atau bayi. Indikasi tersebut bisa berupa posisi janin yang tidak normal, plasenta previa, kondisi gawat janin, atau risiko kesehatan lainnya yang tidak memungkinkan proses persalinan normal."
Prosedur yang harus dipatuhi peserta JKN meliputi kepesertaan aktif tanpa tunggakan iuran dan memastikan status kepesertaan ibu tidak terdaftar sebagai anak dari Kartu Keluarga (KK) sebelumnya. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran akses layanan kesehatan.
Pemeriksaan kehamilan dimulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik tempat peserta terdaftar, atau bidan jejaring yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Jika ditemukan indikasi medis tertentu yang membutuhkan penanganan lebih lanjut, peserta akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (rumah sakit).
Akses Layanan Darurat dan Pasca Persalinan
Dalam situasi gawat darurat, peserta JKN dapat langsung mengakses layanan di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit tanpa perlu surat rujukan. Kecepatan akses layanan ini sangat krusial untuk penanganan medis yang cepat dan tepat.
BPJS Kesehatan juga menanggung layanan pasca melahirkan, termasuk pemantauan kesehatan ibu dan bayi, pemberian imunisasi dasar, serta pemeriksaan tumbuh kembang bayi. Layanan komprehensif ini memastikan kesehatan ibu dan bayi tetap terpantau setelah proses persalinan.
Rizzky Anugerah menghimbau kepada seluruh peserta JKN yang sedang hamil untuk aktif memantau kehamilan secara rutin dan mengakses layanan kesehatan yang tersedia. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan ibu dan bayi selama masa kehamilan dan pasca persalinan.
Dengan mengikuti prosedur yang benar dan memanfaatkan layanan yang tersedia, ibu hamil dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang optimal dan merasa lebih tenang dalam menghadapi proses persalinan. BPJS Kesehatan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan memberikan perlindungan kesehatan yang terbaik bagi seluruh peserta JKN.