BPJS Kesehatan Sorong Pastikan Biaya Persalinan Ditanggung JKN
BPJS Kesehatan Cabang Sorong memastikan seluruh biaya persalinan ditanggung JKN, termasuk pemeriksaan kehamilan dan tindakan medis khusus sesuai indikasi medis, demi melindungi ibu dan bayi.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Pupung Purnama, memberikan kepastian bahwa biaya persalinan bagi ibu hamil sepenuhnya ditanggung oleh program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pernyataan ini disampaikan di Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, pada Jumat, 11 April. Hal ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap kesehatan ibu dan anak, sesuai dengan amanat program JKN.
Dengan keikutsertaan aktif dalam program JKN, ibu hamil tidak perlu khawatir lagi dengan biaya persalinan, baik normal maupun yang membutuhkan tindakan medis khusus sesuai indikasi medis. Program ini menjamin berbagai layanan, mulai dari perawatan kehamilan (ANC), persalinan normal, penanganan komplikasi medis, hingga perawatan bayi baru lahir jika diperlukan.
Tujuan utama dari jaminan ini adalah memastikan ibu dan bayi menerima layanan kesehatan optimal sejak awal kehamilan hingga pasca persalinan. Hal ini sejalan dengan prioritas program JKN yang menempatkan kesehatan ibu dan anak sebagai fokus utama, menjamin akses layanan kesehatan layak tanpa beban biaya finansial bagi para ibu hamil.
Manfaat JKN untuk Ibu Hamil
Program JKN memberikan manfaat yang komprehensif bagi ibu hamil, termasuk pemeriksaan kehamilan (ANC) hingga enam kali selama masa kehamilan. Pemeriksaan pertama pada trimester pertama wajib dilakukan oleh dokter dan mencakup USG. Trimester kedua meliputi dua kali kunjungan yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan.
Pada trimester ketiga, terdapat tiga kali kunjungan terjadwal, dengan satu kunjungan wajib dilakukan oleh dokter dan USG. Pemeriksaan rutin ANC sangat penting untuk mendeteksi dini potensi risiko bagi ibu dan bayi. Pupung menekankan bahwa semua pemeriksaan ini dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai indikasi medis.
"Pemeriksaan ANC secara rutin dapat membantu tenaga kesehatan dalam memantau kondisi kehamilan. Dengan begitu, jika ada masalah bisa segera ditangani. Pemeriksaan ini sepenuhnya dijamin oleh BPJS Kesehatan selama sesuai dengan indikasi medis yang ditetapkan," ujar Pupung.
Prosedur Persalinan dengan BPJS Kesehatan
Peserta JKN yang akan melahirkan harus memulai pemeriksaan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar, seperti puskesmas, klinik, atau tempat praktik mandiri dokter (TPMD). Persalinan normal dapat dilakukan di FKTP atau bidan jejaring yang bekerja sama.
Namun, jika terdapat indikasi medis seperti operasi caesar atau tindakan lanjut, dokter di FKTP akan memberikan surat rujukan ke rumah sakit. Dalam kondisi gawat darurat seperti perdarahan, ketuban pecah, atau tanda bahaya lainnya, peserta dapat langsung ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit terdekat tanpa surat rujukan.
Pupung menegaskan, "Sepanjang status kepesertaan aktif dan sesuai prosedur, layanan tersebut dapat dijamin oleh BPJS Kesehatan." Beliau juga mengimbau masyarakat, terutama ibu hamil, untuk selalu memastikan kepesertaan JKN aktif melalui aplikasi Mobile JKN, Layanan PANDAWA (08118165165), atau kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Dengan kepesertaan aktif, peserta JKN dapat tenang saat membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak, termasuk persalinan. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menurunkan angka kematian ibu dan bayi.
"Kami mengimbau seluruh peserta JKN agar selalu memastikan status kepesertaannya aktif. Dengan status aktif, peserta JKN bisa tenang saat membutuhkan pelayanan mendesak, termasuk saat melahirkan," pungkas Pupung.