BPJS Kesehatan Jelaskan 144 Penyakit yang Ditangani FKTP
BPJS Kesehatan menjelaskan 144 diagnosis penyakit yang ditangani di FKTP sesuai regulasi, dengan rujukan ke FKRTL jika diperlukan, serta menjamin pelayanan JKN sesuai standar.
![BPJS Kesehatan Jelaskan 144 Penyakit yang Ditangani FKTP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000107.874-bpjs-kesehatan-jelaskan-144-penyakit-yang-ditangani-fktp-1.jpg)
Blitar, 10 Oktober 2023 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan klarifikasi terkait 144 diagnosis penyakit yang bisa ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Hal ini penting diketahui peserta JKN agar memahami alur pelayanan kesehatan yang tepat.
Penjelasan BPJS Kesehatan tentang Penanganan Penyakit di FKTP
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menjelaskan bahwa 144 diagnosis penyakit tersebut berada dalam kompetensi dokter umum dan dapat ditangani di FKTP, termasuk puskesmas, klinik pratama, dokter praktik perorangan, dan rumah sakit kelas D pratama. Ketentuan ini mengacu pada peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 dan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1186/2022 serta perubahannya melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1936/2022.
Meskipun demikian, bukan berarti peserta JKN tidak bisa dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Rujukan ke FKRTL tetap dimungkinkan sesuai indikasi medis setelah pemeriksaan awal di FKTP. Sistem rujukan ini menjamin peserta mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai kebutuhan.
Kriteria Gawat Darurat dan Pelayanan JKN
BPJS Kesehatan juga menjelaskan definisi gawat darurat dalam konteks pelayanan JKN. Gawat darurat didefinisikan sebagai kondisi klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk menyelamatkan nyawa dan mencegah kecacatan. Kriteria ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan, meliputi kondisi yang mengancam nyawa, membahayakan diri sendiri atau orang lain, gangguan pernapasan dan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, atau memerlukan tindakan segera. Dokter penanggung jawab pasien (DPJP) berwenang menentukan kondisi gawat darurat.
Peserta JKN yang kondisinya tidak termasuk gawat darurat, setelah mendapatkan pemeriksaan di Instalasi Gawat Darurat (IGD), akan dikembalikan ke FKTP untuk penanganan lebih lanjut. Ini memastikan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya kesehatan.
Janji Layanan JKN di FKTP dan FKRTL
BPJS Kesehatan memastikan pelayanan JKN sesuai dengan janji layanan yang tertuang dalam perjanjian kerja sama dengan fasilitas kesehatan. Terdapat tujuh poin janji layanan JKN di FKTP dan enam poin di FKRTL. Poin-poin ini mencakup hal-hal seperti:
- Penerimaan NIK/KTP/KIS digital untuk pendaftaran.
- Tidak meminta fotokopi dokumen.
- Memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan.
- Melayani peserta di luar wilayah FKTP terdaftar (sesuai ketentuan).
- Memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan.
- Melayani konsultasi daring.
- Melayani peserta dengan ramah dan tanpa diskriminasi.
Untuk FKRTL, poin-poin janji layanan serupa, dengan tambahan poin terkait tidak membatasi hari rawat pasien (sesuai indikasi medis).
Komitmen BPJS Kesehatan terhadap Mutu Pelayanan
BPJS Kesehatan berkomitmen memberikan layanan terbaik bagi peserta JKN. Seluruh layanan yang diberikan dipastikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pihak BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan mutu layanan dan memastikan akses kesehatan yang mudah, cepat, dan setara bagi seluruh peserta JKN. Transparansi informasi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi kunci utama dalam mewujudkan hal tersebut. Dengan memahami alur pelayanan dan hak-hak sebagai peserta JKN, masyarakat dapat mengoptimalkan manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional.