BPJS Kesehatan Gorontalo: Semua Penyakit Ditanggung JKN, Sesuai Indikasi Dokter
BPJS Kesehatan Gorontalo klarifikasi isu 144 penyakit tak tercakup JKN; semua penyakit ditanggung, asal sesuai indikasi medis dan prosedur rujukan yang tepat.
Gorontalo, 7 Februari 2024 - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Gorontalo meluruskan kesalahpahaman seputar cakupan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beredar isu bahwa 144 jenis penyakit tidak tercakup dalam program ini. Kepala Bagian Sumber Daya Manusia dan Komunikasi BPJS Gorontalo, Ivana Feybie Umboh, menegaskan hal tersebut tidak benar.
"Semua penyakit bisa tercakup dalam JKN," kata Ivana dalam klarifikasinya di Gorontalo, Jumat lalu. "Namun, harus sesuai dengan indikasi dokter dan kondisi pasien."
Penjelasan Mengenai Cakupan JKN
Ivana menjelaskan bahwa memang ada pembatasan dalam program JKN, tetapi pembatasan ini berkaitan dengan tingkatan pelayanan kesehatan. Sistem rujukan pasien diterapkan mulai dari puskesmas, dokter keluarga, klinik, hingga rumah sakit. Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan pasien mendapatkan penanganan yang tepat dan efisien.
"Ada penyakit yang bisa ditangani di puskesmas atau klinik, sementara penyakit lain membutuhkan penanganan spesialis di rumah sakit," jelasnya. "Pasien akan diperiksa terlebih dahulu oleh dokter umum. Jika dibutuhkan penanganan lebih lanjut, pasien akan dirujuk ke rumah sakit."
Penanganan penyakit ringan seperti flu atau demam, menurut Ivana, sebaiknya dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sementara itu, kondisi darurat harus langsung ditangani di Unit Gawat Darurat (UGD).
Prosedur Rujukan Pasien
Setelah pemeriksaan di UGD, dokter akan menentukan apakah pasien perlu rawat inap atau cukup dengan pengobatan di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sistem rujukan ini dirancang untuk memastikan pasien mendapatkan perawatan yang tepat sesuai kebutuhan medis mereka.
Ivana menekankan pentingnya peran dokter dalam menentukan jenis penyakit dan perawatan yang sesuai. "Intinya, semua penyakit yang dijamin berdasarkan indikasi dokter akan dijamin oleh Program JKN," tegasnya.
Sosialisasi dan Akses Informasi
BPJS Kesehatan Gorontalo gencar mensosialisasikan informasi terkait pelayanan JKN kepada masyarakat. Sosialisasi dilakukan melalui berbagai saluran, termasuk pemerintah daerah, lembaga kemitraan, dan platform daring. Selain situs web dan aplikasi mobile, BPJS Kesehatan juga berharap media dapat membantu menyebarkan informasi akurat kepada masyarakat.
"Kami berharap informasi ini dapat membantu masyarakat memahami sistem JKN dengan lebih baik dan mengakses layanan kesehatan dengan tepat," tambah Ivana. "Kejelasan informasi ini sangat penting untuk memastikan masyarakat mendapatkan manfaat maksimal dari program JKN."
Kesimpulan
BPJS Kesehatan Gorontalo menegaskan kembali komitmennya untuk memberikan pelayanan kesehatan yang optimal kepada peserta JKN. Semua penyakit dapat ditanggung, selama sesuai dengan indikasi medis dan prosedur rujukan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk memahami sistem rujukan dan selalu berkonsultasi dengan dokter untuk mendapatkan perawatan yang tepat.