Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

BPJS Kesehatan Natuna Imbau Peserta JKN Gunakan Layanan Berjenjang
BPJS Kesehatan Natuna Imbau Peserta JKN Gunakan Layanan Berjenjang

BPJS Kesehatan Natuna mengimbau peserta JKN untuk mengikuti sistem layanan kesehatan berjenjang, sesuai regulasi dan guna menghindari layanan yang tak dijamin serta memastikan penanganan medis yang efisien.

JKN
BPJS Kesehatan Jelaskan 144 Penyakit yang Ditangani FKTP
BPJS Kesehatan Jelaskan 144 Penyakit yang Ditangani FKTP

BPJS Kesehatan menjelaskan 144 diagnosis penyakit yang ditangani di FKTP sesuai regulasi, dengan rujukan ke FKRTL jika diperlukan, serta menjamin pelayanan JKN sesuai standar.

Sumber Antara
BPJS Kesehatan Natuna Bermitra dengan 24 Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan Natuna Bermitra dengan 24 Fasilitas Kesehatan

BPJS Kesehatan Natuna telah menjalin kerja sama dengan 24 fasilitas kesehatan, termasuk dua rumah sakit rujukan dan berbagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, guna memberikan pelayanan kesehatan terbaik kepada 101,31 persen peserta JKN di Natuna.

JKN
Pemkot Tebing Tinggi Perkuat Layanan Kesehatan, UHC Capai 98 Persen
Pemkot Tebing Tinggi Perkuat Layanan Kesehatan, UHC Capai 98 Persen

Pemkot Tebing Tinggi berkomitmen meningkatkan layanan kesehatan masyarakat dengan memperbaiki RSUD H. Kumpulan Pane dan berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan untuk mencapai cakupan kesehatan universal.

#planetantara
BPJS Batam: PIPP Pastikan Pelayanan Kesehatan JKN Terbaik untuk Peserta
BPJS Batam: PIPP Pastikan Pelayanan Kesehatan JKN Terbaik untuk Peserta

BPJS Kesehatan Batam memastikan pelayanan terbaik bagi peserta JKN melalui Pemberi Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) di fasilitas kesehatan.

#planetantara
BPJS Kesehatan Gorontalo: Semua Penyakit Ditanggung JKN, Sesuai Indikasi Dokter
BPJS Kesehatan Gorontalo: Semua Penyakit Ditanggung JKN, Sesuai Indikasi Dokter

BPJS Kesehatan Gorontalo klarifikasi isu 144 penyakit tak tercakup JKN; semua penyakit ditanggung, asal sesuai indikasi medis dan prosedur rujukan yang tepat.

Sumber Antara