BPKH Cetak Kinerja Positif di 2024: Dana Kelolaan Tembus Rp171 Triliun
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berhasil melampaui target di berbagai sektor pada tahun 2024, termasuk peningkatan jumlah pendaftar haji dan pengelolaan dana yang mencapai Rp171,65 triliun.
Jakarta, 7 Februari 2025 - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menutup tahun 2024 dengan kinerja positif yang signifikan. Berbagai target berhasil dilampaui, menandai keberhasilan pengelolaan dana haji dan pelayanan kepada calon jemaah.
Pendaftar Haji Baru Melebihi Target
Salah satu pencapaian luar biasa adalah jumlah pendaftar haji baru. Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengumumkan angka pendaftar mencapai 398.744 orang, melampaui target awal sebesar 385.000 orang. Keberhasilan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk menunaikan ibadah haji.
Dana Kelolaan Tembus Rp171,65 Triliun
Kinerja positif BPKH juga terlihat dari total dana kelolaan yang mencapai Rp171,65 triliun pada akhir 2024. Angka ini melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp169,95 triliun, atau mencapai 101 persen. Keberhasilan ini merupakan bukti efektifitas strategi pengelolaan dana yang diterapkan BPKH.
Pertumbuhan dana kelolaan ini juga menunjukkan tren positif yang berkelanjutan. Sejak Desember 2018 hingga Desember 2024, dana kelolaan BPKH tumbuh sebesar 52,78 persen, dengan Compounded Annual Growth Rate (CAGR) sebesar 7,32 persen. Hal ini mencerminkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji oleh BPKH.
Nilai Manfaat Melebihi Target
Tidak hanya dana kelolaan, nilai manfaat yang dihasilkan juga melampaui target. BPKH berhasil mencapai nilai manfaat sebesar Rp11,56 triliun, melebihi target Rp11,52 triliun. Pencapaian ini menunjukkan keberhasilan BPKH dalam mengoptimalkan pengelolaan dana sambil tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan syariah.
Strategi Pengelolaan yang Prudent
Fadlul Imansyah menekankan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil dari strategi pengelolaan dana yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan terencana. Diversifikasi investasi di sektor-sektor aman dengan tingkat optimalisasi tinggi dan tetap berpegang pada prinsip syariah menjadi kunci keberhasilan tersebut.
Usulan Kenaikan Setoran Awal Haji
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, BPKH mengusulkan peningkatan setoran awal haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta. Selain itu, usulan tersebut juga mencakup penetapan cicilan pelunasan dan pengaturan terkait risk appetite atau cadangan dana.
Kesimpulan
Secara keseluruhan, BPKH menunjukkan kinerja yang sangat positif di tahun 2024. Keberhasilan melampaui target dalam berbagai aspek menunjukkan pengelolaan dana haji yang efektif dan transparan. Hal ini tentunya memberikan dampak positif bagi calon jemaah haji dan kepercayaan publik terhadap BPKH.