BPOM Luncurkan 5 Terobosan untuk Tingkatkan Kualitas UMK Pangan Olahan
BPOM meluncurkan lima terobosan strategis untuk mendukung pertumbuhan Usaha Mikro Kecil (UMK) pangan olahan di Indonesia, meliputi kemudahan perizinan, asistensi regulasi, keringanan biaya, kemudahan pengujian produk, dan program Orang Tua Angkat.
BPOM Beri Terobosan Baru untuk UMK Pangan Olahan
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar, baru-baru ini mengumumkan lima terobosan untuk mendorong kemajuan Usaha Mikro Kecil (UMK) di sektor pangan olahan. Pengumuman ini disampaikan di Jakarta pada tanggal 2 Februari lalu, menyoroti peran penting UMK dalam menjaga perekonomian Indonesia, terutama selama krisis ekonomi global 2008 dan pandemi COVID-19 (2020-2023).
Lima terobosan ini dirancang untuk mengatasi tantangan yang dihadapi UMK dan memfasilitasi pertumbuhan mereka. Langkah-langkah tersebut mencakup penyederhanaan perizinan, dukungan regulasi, keringanan biaya, kemudahan akses pengujian produk, dan program pendampingan. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing UMK dan membuka peluang pasar yang lebih luas, baik domestik maupun internasional.
Kemudahan Perizinan dan Peningkatan Efisiensi
Terobosan pertama berfokus pada penyederhanaan proses perizinan pangan olahan berisiko rendah. BPOM berkomitmen untuk mempercepat timeline penerbitan izin edar, sehingga UMK tidak terbebani birokrasi yang berbelit. Izin edar ini sangat krusial, karena memungkinkan produk UMK dipasarkan ke seluruh Indonesia, bahkan diekspor. Selain itu, produk yang telah mendapat izin edar umumnya lebih awet karena telah melalui proses sterilisasi dan memiliki kemasan serta label yang menarik dan informatif.
Dukungan dan Pendampingan untuk UMK
BPOM menyadari bahwa tidak semua UMK memiliki pengetahuan yang cukup tentang regulasi. Oleh karena itu, terobosan kedua berupa asistensi regulasi melalui pendampingan intensif. Para pelaku UMK akan dibimbing untuk memenuhi standar yang ditetapkan, memastikan produk mereka aman dan berkualitas. Langkah ini sangat penting mengingat jumlah pelaku usaha pangan olahan di Indonesia mencapai 18 juta, dengan 4,6 juta diantaranya merupakan UMK. BPOM menargetkan 1,7 juta UMK untuk mendapatkan izin edar, mengingat baru 400 ribu yang telah terdaftar.
Keringanan Biaya dan Akses Pengujian
Biaya menjadi salah satu kendala utama UMK. Untuk mengatasi hal ini, BPOM memberikan keringanan biaya registrasi, dengan UMK hanya membayar 50 persen dari biaya total. Sisa biaya ditanggung pemerintah. BPOM juga berkomitmen untuk mengusulkan keringanan lebih lanjut kepada Kementerian Keuangan. Terobosan keempat menyasar kemudahan pengujian keamanan produk melalui laboratorium unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dan sistem Istana UMKM, yang menyediakan informasi lengkap tentang izin edar.
Program Orang Tua Angkat dan Peringatan untuk UMK
Terobosan terakhir adalah kelanjutan Program Orang Tua Angkat, yang mempertemukan UMK dengan industri besar. Program ini bertujuan untuk memberikan bimbingan dan pelatihan kepada UMK, meningkatkan kualitas produk, dan membuka peluang ekspor. BPOM juga mengingatkan UMK untuk menghindari calo atau broker dalam pengurusan izin edar, karena dapat mempersulit proses dan menambah biaya. Pengurusan izin secara langsung jauh lebih efisien dan hemat biaya.
Kesimpulan
Kelima terobosan yang diluncurkan BPOM ini menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung pertumbuhan dan perkembangan UMK pangan olahan di Indonesia. Dengan kemudahan perizinan, pendampingan, keringanan biaya, akses pengujian yang lebih mudah, dan program pendampingan yang komprehensif, diharapkan UMK dapat lebih berdaya saing dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional.