BTN Akuisisi Bank Victoria Syariah: Langkah Menuju Bank Umum Syariah Penuh
PT Bank Tabungan Negara (BTN) resmi memulai akuisisi Bank Victoria Syariah (BVIS) untuk membentuk bank umum syariah (BUS) guna memperkuat posisi di pasar keuangan syariah Indonesia dan memenuhi regulasi yang berlaku.
PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) membuat gebrakan di dunia perbankan syariah Indonesia. Pada Rabu, 15 Januari 2025, BTN menandatangani perjanjian jual beli bersyarat (CSPA) dengan pemegang saham PT Bank Victoria Syariah (BVIS), menandai dimulainya proses akuisisi penuh terhadap BVIS.
Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, menjelaskan langkah ini sebagai strategi anorganik untuk membentuk bank umum syariah (BUS). Akuisisi BVIS memungkinkan BTN untuk mempercepat pengembangan layanan perbankan syariah dan meraih keunggulan kompetitif di sektor perumahan syariah yang sedang berkembang pesat.
Dalam kesepakatan tersebut, BTN akan mengambil alih 100% saham BVIS dari pemegang sahamnya: PT Victoria Investama Tbk (80,18%), PT Bank Victoria International Tbk (19,80%), dan Balai Harta Peninggalan (BHP) Jakarta (0,0016%). Total nilai transaksi mencapai Rp1,06 triliun, yang akan dibiayai dari dana internal BTN.
Setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BTN akan memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN, yaitu BTN Syariah, dan mengintegrasikannya ke dalam BVIS. Hal ini merupakan langkah strategis untuk memenuhi regulasi terkait pemisahan UUS dari bank konvensional induknya sebelum 2026.
Regulasi tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, dan POJK Nomor 12 Tahun 2023, mewajibkan pemisahan UUS jika asetnya mencapai 50% dari total aset induk atau minimal Rp50 triliun.
Dengan aset BTN Syariah yang mencapai Rp58 triliun pada kuartal III 2024, akuisisi BVIS menjadi solusi tepat. BVIS sendiri memiliki aset Rp3,32 triliun per kuartal III 2024 dan dinilai memiliki prospek pertumbuhan yang baik, sehingga dinilai cocok untuk diintegrasikan dengan BTN Syariah.
Proses selanjutnya meliputi persetujuan RUPS BTN dan BVIS, persetujuan OJK untuk BTN sebagai calon pemegang saham pengendali, dan persetujuan OJK atas transaksi akuisisi. BTN menargetkan penyelesaian seluruh proses sebelum semester I 2025, sehingga integrasi BTN Syariah dan BVIS dapat segera dilakukan dan menghasilkan sebuah BUS yang kuat dan kompetitif.
Selama proses akuisisi berlangsung, operasional bisnis BTN Syariah tetap berjalan normal. BTN berharap akuisisi ini akan memperkuat posisi mereka di pasar keuangan syariah dan memberikan layanan yang lebih komprehensif kepada nasabah, khususnya di sektor perumahan.