Bukan Pajak Negara, Kemenkumham Jabar Tegaskan Royalti Musik untuk Perlindungan Karya dan Kesejahteraan Pencipta
Kanwil Kemenkumham Jabar menegaskan royalti musik adalah bentuk perlindungan karya dan bukan pajak negara, demi kesejahteraan pencipta. Simak selengkapnya!

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat secara tegas menyatakan bahwa royalti musik, yang kini menjadi sorotan publik, memiliki tujuan utama sebagai bentuk perlindungan karya. Pernyataan ini disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, di Bandung pada Sabtu (9/8), dalam rangkaian kegiatan menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) Kementerian Hukum ke-80 atau Hari Pengayoman.
Asep Sutandar menjelaskan bahwa royalti yang diberikan merupakan penghargaan yang layak bagi para pencipta karya. Pengelolaan royalti ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk memastikan hak-hak pencipta terpenuhi. Pemerintah, melalui Kemenkumham, memiliki peran krusial dalam melindungi baik pencipta maupun masyarakat secara keseluruhan dari penyalahgunaan karya.
Penegasan ini sekaligus meluruskan pemahaman publik bahwa royalti musik bukanlah pungutan pajak untuk negara. Dana yang terkumpul dari royalti sepenuhnya dialokasikan kepada pencipta dan produsen karya. Hal ini bertujuan agar para kreator dapat terus mengembangkan karyanya, sehingga berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan mereka.
Memahami Esensi Royalti Musik dan Perannya
Royalti musik esensinya adalah bentuk apresiasi finansial yang diberikan kepada pencipta lagu dan/atau musik atas penggunaan komersial karya mereka. Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, menekankan bahwa sistem royalti ini dirancang untuk menghargai jerih payah dan kreativitas para seniman. Ini adalah mekanisme penting untuk memastikan bahwa mereka mendapatkan imbalan yang adil dari hasil karya intelektualnya.
Sutandar lebih lanjut menjelaskan bahwa dana royalti yang terkumpul tidak masuk ke kas negara sebagai pajak atau pemasukan. Sebaliknya, seluruh dana tersebut disalurkan langsung kepada para pencipta dan produsen musik. Fokus utama adalah pada keberlanjutan dan pengembangan ekosistem kreatif di Indonesia.
Tujuan utama dari sistem royalti ini adalah untuk mendorong para pencipta agar tidak berhenti berkarya. Dengan adanya jaminan pendapatan dari royalti, diharapkan mereka dapat terus berinovasi dan menghasilkan karya-karya baru. Hal ini pada gilirannya akan memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional dan peningkatan kesejahteraan para pelaku industri kreatif.
Mekanisme Pengelolaan dan Penegakan Royalti Musik
Pengelolaan dan pembayaran royalti musik di Indonesia diamanatkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). LMK bertindak sebagai jembatan antara pengguna karya dan pencipta, memastikan bahwa hak-hak pencipta terlindungi. Kanwil Kemenkumham Jabar sendiri telah aktif dalam memediasi laporan terkait royalti yang diterima dari LMK.
Sejak awal tahun ini, Kanwil Kemenkumham Jabar telah berhasil menuntaskan mediasi empat laporan terkait royalti. Kasus-kasus ini melibatkan berbagai pihak seperti hotel dan tempat karaoke, yang semuanya diselesaikan dengan kesepakatan pembayaran royalti. Proses mediasi ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam menegakkan aturan yang berlaku.
Masyarakat tidak perlu khawatir akan dikenakan royalti jika penggunaan musik tidak bersifat komersial. Royalti hanya berlaku untuk pemutaran musik yang berdampak komersial, seperti di tempat usaha yang menarik keuntungan dari penggunaan musik tersebut. Contohnya adalah penggunaan musik di tempat yang mengenakan tiket masuk atau memiliki dampak ekonomi langsung.
Pembayaran royalti harus dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat dalam memastikan transparansi dan keadilan dalam sistem royalti di Indonesia.
Rangkaian Kegiatan Hari Pengayoman ke-80 Kemenkumham Jabar
Pernyataan mengenai royalti musik ini disampaikan dalam rangkaian perayaan Hari Pengayoman ke-80 Kemenkumham. Ketua Panitia, Hermawati, menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkumham Jabar menyelenggarakan berbagai kegiatan, termasuk Pengayoman Expo dan Fun Walk. Acara Fun Walk menempuh jarak sekitar 3,3 kilometer melintasi ruas strategis Kota Bandung, diikuti oleh sekitar 300 peserta.
Pengayoman Expo menjadi wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan berbagai layanan publik dan berinteraksi dengan pelaku UMKM. Layanan yang tersedia meliputi:
- Konsultasi hukum gratis
- Pameran kekayaan intelektual
- Pelayanan paspor
- Hiburan rakyat
Ini menunjukkan komitmen Kemenkumham dalam mendekatkan diri kepada masyarakat.
Sebagai bentuk apresiasi, Kanwil Kemenkumham juga menyerahkan piagam penghargaan kepada notaris terbaik, sertifikat perseroan perorangan, dan sertifikat Hak Cipta kepada penyandang disabilitas binaan Dinas Sosial. Pengunjung expo juga disuguhkan pagelaran busana batik karya penyandang disabilitas, serta pembagian doorprize menarik.
Acara ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan strategis, termasuk Organisasi Bantuan Hukum Muhammadiyah, Elsid, Satgas PPKS, serta perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi. Partisipasi UMKM dari instansi pemerintah daerah dan komunitas lokal seperti Saung Angklung Udjo dan Batik Komar turut memeriahkan expo, menunjukkan sinergi antara pemerintah dan sektor swasta.