Bupati Bantul Serukan Masyarakat Aktif Lapor Persoalan Pertanahan: Tak Perlu Viral!
Bupati Bantul menyerukan masyarakat untuk melaporkan masalah pertanahan ke Bagian Hukum Setda Bantul, menjamin advokasi hukum tanpa harus viral di media sosial.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mengajak masyarakat untuk proaktif melaporkan berbagai permasalahan pertanahan yang mereka hadapi. Seruan ini dilontarkan menyusul kasus yang dialami Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, yang kehilangan hak atas tanahnya. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen memberikan bantuan hukum kepada seluruh warga, terlepas dari apakah kasus tersebut viral di media sosial atau tidak.
"Kami punya tim hukum yang bermarkas di Bagian Hukum Setda Bantul. Semua laporan kasus pertanahan, termasuk kasus di luar kasus Mbah Tupon, akan kami proses dan kami bela jika memang benar," tegas Bupati Bantul dalam keterangannya di Bantul, Kamis (1/5). Ia menekankan bahwa pemerintah tidak menerapkan prinsip 'no viral no justice', karena banyak kasus telah berhasil ditangani melalui jalur resmi pelaporan.
Bupati Abdul Halim Muslih menjelaskan bahwa Pemkab Bantul memiliki tim hukum dan anggaran khusus untuk bekerja sama dengan lembaga advokasi guna membela kepentingan masyarakat, terutama mereka yang kurang mampu. Hal ini dikarenakan pengacara pemerintah hanya bertugas membela kepentingan pemerintah secara langsung, berbeda dengan kasus yang dialami warga.
Pemerintah Bantul Siap Beri Pendampingan Hukum
Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa tim hukum Pemkab Bantul telah sering memberikan advokasi dan pembelaan dalam kasus pertanahan. Salah satu contohnya adalah kasus Mbah Tupon, seorang warga lanjut usia yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf. Mbah Tupon terancam kehilangan hak atas tanahnya seluas lebih dari 1.600 meter persegi.
"Bahkan tanpa viral pun, keadilan tetap akan ditegakkan. Pada tanggal 29 April lalu, telah dilakukan penandatanganan surat pemberian kuasa kepada beberapa pihak, termasuk pemerintah, untuk melakukan advokasi bagi Mbah Tupon," ujar Bupati. Ia juga menjelaskan bahwa tim hukum yang dibentuk, diberi nama 'Tim Pembela Mbah Tupon', beralamat di kantor Bupati Bantul, dan terdiri dari berbagai unsur.
Tim ini terdiri dari 12 orang, termasuk pengacara yang mewakili pemerintah. Mereka akan segera melakukan investigasi mendalam karena terdapat beberapa versi cerita terkait kasus Mbah Tupon. Tujuannya untuk menemukan satu versi yang akurat dan benar.
Kasus Mbah Tupon: Penggelapan Sertifikat Tanah
Kasus yang dialami Mbah Tupon melibatkan dugaan penggelapan sertifikat tanah. Sertifikat tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui telah beralih nama menjadi milik orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah bank, tanpa sepengetahuan Mbah Tupon. Keluarga Mbah Tupon telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan berharap agar hak dan keadilan dapat segera ditegakkan.
Langkah-langkah yang diambil Pemkab Bantul dalam menangani kasus Mbah Tupon antara lain:
- Pembentukan Tim Pembela Mbah Tupon
- Penandatanganan surat kuasa untuk advokasi
- Investigasi untuk mengungkap fakta sebenarnya
- Kerja sama dengan lembaga advokasi
Dengan adanya seruan ini, diharapkan masyarakat Bantul lebih berani dan aktif melaporkan permasalahan pertanahan yang mereka hadapi. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan keadilan bagi seluruh warganya.