Bupati Bantul Ingatkan Prinsip Kehati-hatian dalam Transaksi Tanah
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam transaksi tanah untuk mencegah kasus penggelapan sertifikat seperti yang dialami Mbah Tupon dan warga lainnya.

Kasus penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Mbah Tupon di Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, dan kasus serupa yang dialami Briyan di Tamantirto, telah mendorong Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, untuk mengingatkan masyarakat akan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi terkait tanah. Peristiwa ini terjadi di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada tanggal 5 Mei 2024. Hal ini disebabkan oleh kurangnya kewaspadaan masyarakat dalam memilih pihak yang dipercaya untuk mengurus dokumen tanah, sehingga mengakibatkan kerugian finansial yang signifikan.
"Kalau perlu kita bikin Satgas (Satuan Tugas) Pemberantasan mafia tanah di Bantul yang terdiri atas beberapa unsur pemerintahan, tetapi yang paling penting itu kan pencegahan," ungkap Bupati Halim saat ditemui di Bantul, Senin. Ia menekankan bahwa pencegahan menjadi kunci utama dalam mengatasi permasalahan ini. Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk melindungi warganya dari praktik-praktik ilegal terkait tanah.
Langkah pencegahan, menurut Bupati Halim, dimulai dari pemahaman dan kehati-hatian masyarakat dalam melakukan transaksi tanah. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan keabsahan setiap dokumen dan memilih pihak yang terpercaya dalam mengurus segala hal terkait tanah, termasuk pemecahan sertifikat dan pembayaran pajak. Kasus Mbah Tupon dan Briyan menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat Bantul.
Kewaspadaan dan Konsultasi Hukum
Bupati Halim menekankan pentingnya masyarakat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap transaksi tanah. "Pencegahan itu dimulai dari pemahaman masyarakat dan kehati-hatian masyarakat di dalam melakukan transaksi apapun, atau titip-titip mungkin pemecahan sertifikat, ngurus pajak dan ngurus macam-macam itu ya harus melalui orang yang bisa dipercayai," tegasnya. Ia juga menyarankan masyarakat untuk memanfaatkan klinik konsultasi hukum di Bagian Hukum Pemkab Bantul untuk mendapatkan pendampingan dan memastikan keabsahan setiap proses.
Pemerintah Kabupaten Bantul menyediakan klinik konsultasi hukum di Bagian Hukum Pemkab Bantul sebagai bentuk komitmen untuk membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum, termasuk sengketa tanah. Layanan ini memberikan pendampingan hukum dan konsultasi gratis bagi warga yang membutuhkan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Bagi masyarakat yang ragu atau merasa kurang yakin dengan suatu proses transaksi tanah, Bupati Halim menyarankan untuk berkonsultasi terlebih dahulu ke Bagian Hukum. "Masyarakat agar titip orang yang bonafide, yang tidak pernah melakukan penipuan, jadi masyarakat sendiri juga harus melakukan, menerapkan prinsip kehati-hatian itu, dan kalau ragu-ragu apapun bisa konsultasi ke Bagian Hukum," imbuhnya. Langkah ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kerugian yang lebih besar.
Pendampingan Hukum untuk Mbah Tupon
Terkait kasus Mbah Tupon, Bupati Halim memastikan bahwa tim hukum Pemkab Bantul akan memberikan pendampingan penuh untuk memastikan hak-hak keluarga Mbah Tupon dikembalikan. "Pak Menteri ATR/BPN sudah menyampaikan statement, kemudian Kepala BPN (Badan Pertanahan Nasional) Bantul sudah menyampaikan statement, bahwa sertifikat tanah sudah diblokir, dan ini Polda terus memproses hukum," jelasnya. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi Mbah Tupon.
Ada dua kemungkinan hasil dari proses hukum ini. Pertama, sertifikat tanah Mbah Tupon akan dikembalikan. Kedua, jika mediasi gagal, pihak yang bersalah akan dihukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Mungkin ending-nya ada dua, nanti sertifikat Mbah Tupon akan kembali ke Mbah Tupon lagi, kemudian kalau mungkin mediasi gagal atau saya tidak tahu apa yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum, ya tentu yang bersalah dihukum," pungkas Bupati Halim.
Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus berupaya mencegah dan menyelesaikan kasus-kasus serupa di masa mendatang. Pencegahan melalui edukasi dan peningkatan kesadaran masyarakat, serta penyediaan layanan konsultasi hukum, menjadi langkah strategis yang diambil pemerintah daerah untuk melindungi warganya.