Bupati Bantul Bentuk Satgas Mafia Tanah Usai Kasus Mbah Tupon
Kasus penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Mbah Tupon dan Bryan Manov di Bantul mendorong Bupati Bantul membentuk Satgas pemberantasan mafia tanah untuk mencegah kasus serupa.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan mafia tanah di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Pengumuman ini menyusul dua kasus penipuan penggelapan sertifikat tanah yang dialami keluarga Mbah Tupon dan Bryan Manov di wilayah Kasihan. Kedua kasus ini melibatkan peralihan nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik tanah, dengan modus serupa yaitu penipuan oleh pihak yang dipercaya mengurus sertifikat.
Langkah pembentukan Satgas ini diambil sebagai respon atas keresahan masyarakat dan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Bupati Halim menekankan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam pemberantasan mafia tanah. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan jangkauan Satgas dalam menindak para pelaku kejahatan tanah.
Kasus yang menimpa Mbah Tupon dan Bryan Manov memiliki kemiripan pola, yaitu adanya peralihan nama sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik tanah. Kedua kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan. Kejadian ini menyoroti celah hukum dan lemahnya pengawasan dalam proses peralihan sertifikat tanah.
Langkah Konkret Pembentukan Satgas Mafia Tanah
Satgas yang akan dibentuk akan melibatkan berbagai instansi terkait, termasuk Bagian Hukum Pemkab Bantul, Kepolisian, Kejaksaan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Tata Ruang, dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bantul. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan pengawasan dalam proses peralihan sertifikat tanah.
Bupati Halim menjelaskan bahwa dalam kedua kasus tersebut, pelaku telah membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), sehingga petugas awalnya tidak mencurigai adanya kejanggalan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan sistem verifikasi dan validasi data dalam proses peralihan sertifikat tanah.
Lebih lanjut, Bupati juga menyoroti kemudahan peralihan sertifikat tanah tanpa tanda tangan pemilik tanah, seperti yang terjadi pada kasus Bryan Manov. Ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem keamanan dan prosedur peralihan sertifikat tanah.
Pembentukan Satgas ini diharapkan mampu memberikan solusi yang komprehensif untuk mengatasi permasalahan mafia tanah di Bantul. Satgas akan berfokus pada pencegahan, penindakan, dan penegakan hukum terkait kasus mafia tanah.
Kronologi Kasus Mbah Tupon dan Bryan Manov
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, kehilangan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang telah dialihkan ke orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar. Sementara itu, Bryan Manov, warga Tegalrejo, Tamantirto, mengalami kasus serupa di mana sertifikat tanah milik keluarganya seluas 2.275 meter persegi dialihkan ke nama orang lain dan dijadikan agunan kredit di sebuah lembaga perbankan di Sleman.
Kedua korban telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan berharap mendapatkan keadilan serta pengembalian hak atas tanah mereka. Kasus ini menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah dan perlunya perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pemilik tanah.
Investigasi kepolisian menemukan indikasi keterlibatan pihak yang sama dalam kedua kasus tersebut. Meskipun masih dalam tahap penyelidikan, kemiripan modus operandi menunjukkan adanya jaringan mafia tanah yang beroperasi di wilayah Bantul.
Pentingnya Pencegahan dan Edukasi
Selain penindakan, upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat juga menjadi hal yang penting. Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang prosedur yang benar dalam mengurus sertifikat tanah dan dibekali pengetahuan untuk mengenali modus operandi mafia tanah. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih waspada dan terhindar dari praktik penipuan serupa.
Pembentukan Satgas Mafia Tanah di Bantul merupakan langkah penting dalam melindungi hak-hak masyarakat atas tanah dan menciptakan kepastian hukum. Keberhasilan Satgas ini akan sangat bergantung pada koordinasi dan kolaborasi yang efektif antar instansi terkait, serta dukungan penuh dari masyarakat.
Kasus Mbah Tupon dan Bryan Manov menjadi pembelajaran berharga bagi semua pihak. Perlu adanya peningkatan sistem keamanan dan pengawasan dalam proses peralihan sertifikat tanah untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Semoga dengan adanya Satgas ini, masyarakat Bantul dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik mafia tanah.