Pemkab Bantul Dampingi Keluarga Bryan Usut Kasus Sengketa Tanah
Pemerintah Kabupaten Bantul resmi mendampingi keluarga Bryan Manov Qrisna Huri dalam proses hukum kasus sengketa tanah di Kasihan, Bantul, yang diduga melibatkan penipuan dan peralihan hak tanpa sepengetahuan keluarga.

Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil langkah tegas dengan mendampingi keluarga Bryan Manov Qrisna Huri dalam proses hukum kasus sengketa tanah. Kasus ini bermula di Tegalrejo, Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Bantul, dan melibatkan dugaan penipuan serta peralihan hak kepemilikan tanah tanpa sepengetahuan keluarga Bryan. Proses pendampingan hukum ini diumumkan pada Kamis, 8 Mei 2023, setelah adanya kesepakatan antara Pemkab Bantul dan keluarga Bryan.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Bantul, Hermawan Setiaji, menyatakan bahwa Pemkab Bantul telah menunjuk tim hukum untuk mendampingi keluarga Bryan. "Surat kuasa khusus sudah ditandatangani, dan hari ini akan diserahkan. Setelah itu, semua tindakan hukum untuk keluarga Mas Bryan akan didampingi oleh tim dari Pemkab Bantul," jelas Hermawan. Pendampingan hukum ini mencakup seluruh proses, mulai dari pelaporan di Polda DIY hingga proses pengadilan.
Kasus ini berawal dari peralihan hak atas tanah seluas 2.275 meter milik keluarga Bryan atas nama Muhammad Achmadi tanpa sepengetahuan mereka. Tanah tersebut kemudian dijadikan agunan kredit di sebuah lembaga perbankan di Kabupaten Sleman. Pihak Pemkab Bantul juga telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bantul, dan Kementerian ATR/BPN telah melakukan pemblokiran sertifikat tanah atas nama Muhammad Achmadi.
Pendampingan Hukum Pemkab Bantul
Tim hukum Pemkab Bantul tidak hanya fokus pada kasus keluarga Bryan. Mereka juga tengah memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Mbah Tupon (Tupon Hadi Suwarno) di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, yang juga menjadi korban penipuan serupa terkait hak atas tanah. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Bantul dalam melindungi warga dari praktik penipuan tanah.
Hermawan Setiaji menambahkan bahwa proses hukum akan dilakukan secara menyeluruh, termasuk pelaporan di Kepolisian Daerah (Polda) DIY dan kemungkinan berlanjut ke pengadilan. Pemkab Bantul berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi keluarga Bryan dan menyelesaikan kasus ini hingga tuntas.
Kerja sama yang baik antara Pemkab Bantul dan BPN Bantul sangat penting dalam kasus ini. Pemblokiran sertifikat tanah oleh Kementerian ATR/BPN merupakan langkah strategis untuk mencegah terjadinya transaksi ilegal dan melindungi hak kepemilikan tanah keluarga Bryan.
Kronologi Kasus dan Reaksi Keluarga
Menurut keterangan Bryan, kasus penipuan ini bermula pada Agustus 2023. Ibunda Bryan, Endang Kusumawati (67), meminta bantuan Triono untuk membagi sertifikat tanah milik keluarga. Namun, tanpa sepengetahuan keluarga, sertifikat tersebut justru beralih nama menjadi milik Muhammad Achmadi dan digunakan sebagai jaminan kredit.
Bryan mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Pemkab Bantul atas dukungan dan bantuan hukum yang diberikan. "Mudah-mudahan dengan ini, kasus kami cepat terselesaikan dan sertifikat tanah kembali ke keluarga kami," harap Bryan. Pernyataan ini menunjukkan kepercayaan keluarga Bryan terhadap upaya Pemkab Bantul dalam menyelesaikan kasus ini.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan kerentanan masyarakat terhadap penipuan tanah. Dukungan Pemkab Bantul diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi hak-hak masyarakat lainnya.
Langkah Pemkab Bantul dalam memberikan pendampingan hukum ini patut diapresiasi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi warganya dan menegakkan hukum. Semoga kasus ini dapat segera terselesaikan dan keadilan dapat ditegakkan.