Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon di Bantul Masuk Kejaksaan, Pemkab Berkomitmen Kawal Hingga Pengadilan
Proses hukum kasus tanah Mbah Tupon di Bantul telah sampai ke kejaksaan, Pemkab Bantul berkomitmen memberikan pendampingan hukum dan mengawal kasus hingga tuntas.

Bantul, 9 Mei 2024 - Pemerintah Kabupaten Bantul memastikan proses hukum kasus tanah Mbah Tupon telah sampai ke tahap Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Kasus ini bermula dari penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi milik Mbah Tupon Hadi Suwarno, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, yang kemudian digunakan sebagai jaminan kredit senilai Rp1,5 miliar. Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, secara langsung telah mengunjungi Mbah Tupon untuk memberikan dukungan dan memastikan proses hukum berjalan lancar.
Bupati Halim menyatakan, "Untuk proses kasusnya Mbah Tupon hari ini sudah sampai ke kejaksaan, jadi dari Polda, kemudian ke Kejati, dan sebentar lagi ke pengadilan." Pemkab Bantul telah membentuk tim advokasi untuk mendampingi keluarga Mbah Tupon dan memastikan hak-hak mereka dipulihkan. Selain pendampingan hukum, Pemkab juga memberikan bantuan materiil kepada keluarga Mbah Tupon.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dugaan mafia tanah. Keberhasilan penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kasus serupa terulang di Bantul. Komitmen Pemkab Bantul untuk mengawal kasus ini sampai tuntas menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memberantas praktik mafia tanah.
Proses Hukum dan Pendampingan Keluarga Mbah Tupon
Proses hukum kasus Mbah Tupon telah melalui beberapa tahap, dimulai dari penyelidikan oleh Kepolisian DIY hingga kini sampai di Kejaksaan Tinggi. Pemkab Bantul aktif memberikan pendampingan hukum kepada keluarga Mbah Tupon melalui tim advokasi yang dibentuk khusus. Tim ini berperan penting dalam mengawal proses hukum agar berjalan sesuai koridor hukum dan hak-hak Mbah Tupon dapat dipulihkan.
Bupati Halim menekankan pentingnya pendampingan hukum ini, "Dalam proses yang cukup memakan waktu ini, kami sekadar bersilaturahmi, memastikan kesehatan Mbah Tupon dan sekeluarga. Alhamdulillah baik-baik saja sehingga proses hukum yang nanti pada akhirnya menghadirkan Mbah Tupon, Mbah Tupon sekeluarga siap." Pendampingan ini tidak hanya bersifat legal, tetapi juga mencakup dukungan moril dan bantuan materiil bagi keluarga Mbah Tupon.
Pemkab Bantul berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga putusan pengadilan. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warga dari praktik mafia tanah dan memastikan keadilan ditegakkan. Dukungan dari Forkopimda juga turut memperkuat komitmen ini untuk memastikan hak-hak Mbah Tupon kembali seperti semula.
Bupati juga menambahkan bahwa kasus serupa yang dialami Bryan Manov Qrisna Huri, yang juga menjadi korban mafia tanah, juga sedang dalam proses hukum dan segera dilimpahkan ke pengadilan. "Kasus-kasus yang lain juga sudah dilaporkan ke Polda sehingga kasus yang terkait dengan mafia tanah ini insyaallah akan selesai satu demi satu sehingga Bantul ini nanti bebas dari mafia tanah," ujar Bupati Halim.
Kronologi Kasus dan Korban Lain
Kasus Mbah Tupon bermula dari penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi miliknya. Sertifikat tersebut berpindah tangan ke orang lain dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar di sebuah lembaga keuangan. Kasus ini menunjukkan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang memanfaatkan celah hukum dan kepercayaan.
Selain Mbah Tupon, kasus serupa juga menimpa keluarga Bryan Manov Qrisna Huri. Ibunda Bryan, Endang Kusumawati, menjadi korban penipuan yang mengakibatkan sertifikat tanah keluarganya seluas 2.275 meter persegi beralih nama ke orang lain dan dijadikan agunan kredit di sebuah lembaga perbankan di Sleman. Kasus ini bermula dari permintaan bantuan untuk pemecahan sertifikat tanah.
Kedua kasus ini menunjukkan modus operandi mafia tanah yang licik dan memanfaatkan kepercayaan korban. Baik Mbah Tupon maupun keluarga Bryan kini berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan hak-hak mereka atas tanah tersebut dapat dikembalikan.
Baik Mbah Tupon maupun keluarga Bryan telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY. Dengan kasus-kasus ini ditangani secara serius, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah dan memberikan rasa aman bagi masyarakat Bantul.
Pemkab Bantul berharap dengan penanganan kasus ini secara tuntas, Bantul dapat terbebas dari praktik mafia tanah dan masyarakat dapat merasa aman dan terlindungi atas kepemilikan tanah mereka.