Sengketa Tanah di Bantul Kembali Viral: Pemkab Lakukan Investigasi Kasus Briyan Manov
Pemerintah Kabupaten Bantul kembali menangani kasus sengketa tanah, kali ini menimpa Briyan Manov Krisna Huri di Kasihan, menyusul kasus serupa yang dialami Mbah Tupon.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, tengah menangani kasus sengketa tanah terbaru di Kecamatan Kasihan. Kasus ini mencuat setelah sebelumnya viral kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah yang menimpa Mbah Tupon di Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan. Kasus ini melibatkan Briyan Manov Krisna Huri (35) yang diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 2.275 meter persegi. Sertifikat tersebut telah beralih nama dan dijadikan agunan kredit tanpa sepengetahuan Briyan.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menyatakan telah menerima laporan dari Briyan dan memerintahkan Bagian Hukum untuk melakukan investigasi. Investigasi ini akan serupa dengan yang dilakukan pada kasus Mbah Tupon. Selain investigasi, tim hukum Pemkab Bantul juga akan melakukan penelitian, klarifikasi, dan pendampingan terhadap Briyan. Bupati menegaskan bahwa semua laporan sengketa tanah akan diproses, terlepas dari viral atau tidaknya di media sosial.
Pemkab Bantul berkomitmen untuk memberantas mafia tanah dan melindungi warga kecil yang menjadi korban. Upaya advokasi akan dilakukan untuk membantu korban mendapatkan kembali hak atas tanahnya. Bupati menekankan bahwa peran pemerintah terbatas pada advokasi, sementara eksekusi berada di ranah yudikatif. Laporan kasus Briyan Manov telah disampaikan ke Polda DIY untuk proses hukum lebih lanjut.
Investigasi Kasus Sengketa Tanah Briyan Manov
Proses investigasi yang dilakukan Pemkab Bantul terhadap kasus Briyan Manov akan mengikuti prosedur yang sama dengan kasus Mbah Tupon. Bagian Hukum Setda Kabupaten Bantul akan memimpin investigasi dan bekerja sama dengan pihak kepolisian. Pemkab Bantul berharap investigasi ini dapat mengungkap pelaku dan motif di balik penggelapan sertifikat tanah tersebut.
Keluarga Briyan Manov Krisna Huri berharap kasus ini dapat segera terselesaikan dan mereka mendapatkan keadilan. Mereka menunggu pengembalian hak atas tanah mereka yang telah disalahgunakan. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan pentingnya perlindungan hukum bagi masyarakat atas kepemilikan tanah mereka.
Pemkab Bantul telah menyiapkan tim hukum untuk memberikan pendampingan hukum kepada Briyan Manov. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan Briyan mendapatkan haknya dan proses hukum berjalan dengan adil. Pemerintah daerah berkomitmen untuk membantu warga yang menjadi korban mafia tanah.
Langkah cepat Pemkab Bantul dalam merespon laporan sengketa tanah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi hak-hak warga. Proses investigasi dan pendampingan hukum yang diberikan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi Briyan Manov dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Langkah-langkah Pemkab Bantul dalam Menangani Sengketa Tanah
- Menerima laporan dari korban sengketa tanah.
- Memerintahkan Bagian Hukum untuk melakukan investigasi.
- Melakukan penelitian, klarifikasi, dan pendampingan hukum terhadap korban.
- Melaporkan kasus ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
- Memberikan advokasi dan pendampingan hukum kepada korban.
Pemkab Bantul menekankan bahwa pemerintah hanya berperan dalam advokasi dan pendampingan hukum. Eksekusi dan penegakan hukum sepenuhnya berada di tangan pihak kepolisian dan peradilan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen kepemilikan tanah dan mencegah terjadinya praktik mafia tanah.