DPR RI Kawal Kasus Sengketa Tanah Mbah Tupon di Bantul
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, berkomitmen mengawal proses hukum kasus sengketa tanah Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta, yang diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah.

Apa, Siapa, Di mana, Kapan, Mengapa, Bagaimana? Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, pada Sabtu, 3 Mei 2024, mengunjungi Mbah Tupon di Pedukuhan Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Bantul, Yogyakarta. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan dan pengawalan proses hukum atas kasus dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Mbah Tupon diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi yang dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya. Kasus ini terjadi karena adanya penyalahgunaan kepercayaan, dan DPR RI berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi Mbah Tupon.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan moril kepada Mbah Tupon dan keluarganya. DPR RI menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga sertifikat tanah tersebut kembali ke tangan Mbah Tupon. Berbagai pihak, termasuk TNI/Polri, kuasa hukum, pemerintah, dan masyarakat, telah memberikan pendampingan kepada Mbah Tupon.
MY Esti Wijayati menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat dalam memberikan kepercayaan, terutama dalam urusan legalitas lahan dan kredit. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya verifikasi dan identifikasi menyeluruh dalam proses pemberian pinjaman oleh lembaga keuangan, bukan hanya mengandalkan sertifikat tanah saja. Proses hukum akan terus dikawal hingga tuntas.
DPR RI Pastikan Proses Hukum Berjalan Adil
MY Esti Wijayati menegaskan bahwa DPR RI akan mengawal proses hukum kasus Mbah Tupon secara ketat. Pihaknya akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Semua pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawabannya.
Proses hukum ini diharapkan dapat mengembalikan hak atas tanah Mbah Tupon. DPR RI juga akan mendorong lembaga keuangan untuk lebih teliti dalam proses verifikasi dan identifikasi sebelum memberikan pinjaman, guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Hal ini penting untuk melindungi masyarakat, terutama kelompok rentan.
Lebih lanjut, MY Esti Wijayati juga menyoroti pentingnya pendekatan manusiawi dalam menangani kasus seperti ini, terutama bagi kelompok rentan yang mungkin mengalami kesulitan memahami dokumen legal. Penjelasan yang jelas dan mudah dipahami harus diberikan kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman.
"Kalau orang buta huruf, harus ada yang membacakan. Harus diberikan penjelasan. Jangan sampai dibawa pergi tanpa tahu apa-apa," kata MY Esti Wijayati.
Gotong Royong Masyarakat Yogyakarta
Keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal kasus Mbah Tupon menunjukkan semangat gotong royong yang masih kuat di Yogyakarta. Hal ini diapresiasi oleh MY Esti Wijayati sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta.
"Sebagai wakil rakyat dari Yogyakarta, saya berterima kasih. Ini pelajaran tentang bagaimana masyarakat bersama-sama gotong royong, meluruskan sesuatu yang tidak benar, menjaga dan membackup supaya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi," ujarnya.
Kasus Mbah Tupon menjadi contoh penting tentang bagaimana masyarakat dapat bersatu untuk memperjuangkan keadilan. Dukungan dari berbagai pihak, termasuk DPR RI, diharapkan dapat memberikan kekuatan dan harapan bagi Mbah Tupon dan keluarganya.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perbankan dan pertanahan di Indonesia. Perlindungan hukum bagi masyarakat kecil dan rentan perlu diperkuat agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Kronologi Kasus dan Harapan Ke Depan
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, kehilangan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi. Sertifikat tersebut diduga digelapkan dan dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY.
Keluarga Mbah Tupon berharap proses hukum dapat berjalan dengan cepat dan adil. Mereka menantikan pengembalian hak dan keadilan atas tanah mereka. Dukungan dari DPR RI memberikan harapan baru bagi keluarga Mbah Tupon untuk mendapatkan kembali haknya.
Kejadian ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak, baik lembaga keuangan maupun masyarakat, untuk senantiasa waspada dan berhati-hati dalam setiap transaksi yang melibatkan aset tanah. Pentingnya verifikasi data dan dokumen yang akurat harus menjadi prioritas utama untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang.