DPR Apresiasi Pemblokiran Sertifikat Tanah Mbah Tupon: Kasus Penipuan Terungkap?
DPR RI mengapresiasi Kementerian ATR/BPN yang memblokir sertifikat tanah Mbah Tupon di Bantul, Yogyakarta, yang diduga menjadi korban penipuan dan penggelapan. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY.

Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas pemblokiran sertifikat hak milik (SHM) milik Tupon Hadi Suwarno (Mbah Tupon) di Bantul, Yogyakarta. Pemblokiran ini dilakukan menyusul dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon seluas 1.655 meter persegi. Peristiwa ini terjadi pada 29 April 2025 pukul 16.17 WIB, di mana sertifikat tersebut telah beralih tangan dan dijadikan jaminan kredit sebesar Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuan Mbah Tupon.
Kunjungan Rieke bersama anggota DPR RI M.Y. Esti Wijayati ke kediaman Mbah Tupon pada Sabtu lalu, juga bertujuan untuk menyerahkan surat pemblokiran internal SHM Nomor 245/Bangunjiwo. Pemblokiran ini mencegah pengalihan atau pelelangan tanah tersebut. Rieke menyatakan, "Terima kasih juga khususnya untuk Kementerian ATR/BPN yang langsung juga memblokir sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan kredit ke PNM (Permodalan Nasional Madani) Ventura Capital."
Langkah cepat Ventura Capital, anak perusahaan PNM yang memberikan kredit, juga diapresiasi. Meskipun kredit telah dinyatakan macet, Ventura Capital menghentikan proses lelang sertifikat. Rieke menambahkan, "Jadi, tidak ada yang tidak bisa Indonesia, dengan dibantu oleh TNI/Polri juga semua unsur yang ada di sini, alhamdulillah semua masalah, kalau kita solid, kita bareng-bareng bisa menyelesaikan."
Dugaan Penipuan dan Perlindungan Warga Rentan
Rieke mengungkapkan indikasi kuat praktik penipuan dalam kasus ini. Meskipun perbankan memiliki SOP yang ketat dalam proses kredit, terungkapnya indikasi penipuan menjadi persoalan tersendiri. Rieke menjelaskan, "Kalau perbankan mereka sudah ada SOP, proses untuk kredit clear, bersih begitu, itu sudah dinyatakan bersih, tapi ternyata di balik itu ada peristiwa, indikasi pidana penipuan, ini persoalan lain, karena mereka sudah ada SOP."
Oleh karena itu, Rieke mengingatkan agar praktik penipuan, terutama terhadap kelompok rentan seperti warga lanjut usia dengan literasi hukum dan administrasi terbatas, dihentikan. Rieke menegaskan, "Intinya adalah 'lu jangan nipu orang, kurang ajar, orang tua ditipu'. Balikin sertifikat Mbah Tupon, balikin!"
Kasus ini telah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY. Mereka berharap hak dan keadilan atas tanah mereka yang disalahgunakan akan segera dikembalikan. Saat ini, keluarga Mbah Tupon masih menunggu proses hukum dan pengembalian sertifikat tanah tersebut.
Kronologi dan Detail Kasus
Mbah Tupon, warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanahnya telah beralih nama dan dijadikan agunan kredit sebesar Rp1,5 miliar. Proses pengalihan sertifikat ini diduga melibatkan penipuan.
- Sertifikat Tanah: SHM Nomor 245/Bangunjiwo
- Luas Tanah: 1.655 meter persegi
- Nilai Kredit: Rp1,5 miliar
- Lembaga Keuangan: PNM Ventura Capital
- Laporan Polisi: Telah dilaporkan ke Polda DIY
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hukum dan administrasi bagi warga, khususnya kelompok rentan. Langkah cepat DPR dan Kementerian ATR/BPN dalam memblokir sertifikat diharapkan dapat mengembalikan hak Mbah Tupon dan mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang. Proses hukum yang sedang berjalan di Polda DIY diharapkan dapat mengungkap pelaku dan motif di balik penipuan ini.