Buronan Pembunuhan di HST Ditangkap Setelah 4 Tahun
Polisi menangkap HL (51), pelaku pembunuhan Dedy Rahman (40) di Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, yang telah buron selama empat tahun setelah terbukti membunuh korban karena cemburu.
Kepolisian Resort Hulu Sungai Tengah (HST) berhasil meringkus HL (51), buronan kasus pembunuhan yang telah menghilang selama empat tahun. Penangkapan ini terjadi pada Selasa, 28 Januari 2024 di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. HL merupakan tersangka dalam kasus pembunuhan Dedy Rahman (40) yang terjadi di Desa Gambah, Kecamatan Barabai, Kabupaten HST pada 28 Juli 2021.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, menjelaskan penangkapan HL dilakukan oleh tim gabungan Buser Polres HST dan Buser Polres Kotabaru. HL ditemukan di sebuah rumah kontrakan di Desa Pembataan, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru. Proses penangkapan ini menandai berakhirnya pengejaran panjang terhadap pelaku yang sebelumnya berhasil lolos dan bersembunyi selama empat tahun.
Motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa cemburu HL. Menurut pengakuan HL saat interogasi, ia menduga istrinya berselingkuh dengan korban. HL yang hendak menggerebek istrinya di rumah korban, merasa dihalangi oleh Dedy Rahman, sehingga terjadilah peristiwa pembunuhan tersebut. Kejadian berawal saat istri korban sedang mencabuti rambut korban di rumah mereka. Tiba-tiba HL datang dengan membawa parang dan langsung menyerang korban secara brutal. Setelah melakukan aksinya, HL langsung melarikan diri.
Setelah kejadian, istri korban berusaha membawa Dedy Rahman ke rumah sakit, namun sayangnya korban meninggal dunia dalam perjalanan. HL sendiri melarikan diri ke hutan dan terus berpindah-pindah tempat persembunyian selama empat tahun. Koordinasi dan kerjasama antar satuan kepolisian akhirnya membuahkan hasil dengan tertangkapnya HL. Keberhasilan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal, meskipun membutuhkan waktu dan proses panjang.
Atas perbuatannya, HL dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Saat ini, HL telah diamankan di Mapolres HST untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi pembelajaran penting tentang bagaimana rasa cemburu dapat menyebabkan tindakan fatal dan bagaimana penegakan hukum tetap berjalan meskipun pelaku berusaha menghindari tanggung jawab.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran kerjasama antar kepolisian dalam menangkap pelaku kejahatan yang mencoba melarikan diri dan bersembunyi. Keberhasilan penangkapan HL menunjukkan dedikasi dan kerja keras aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus-kasus kriminal, dan memastikan keadilan tertegak.
Keberadaan teknologi informasi dan koordinasi antar wilayah kepolisian juga berperan penting dalam mempersempit ruang gerak buronan hingga akhirnya berhasil ditangkap. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku, memastikan keadilan bagi korban dan keluarga, serta memberikan efek jera bagi pelaku.