Suami Bunuh Istri di Lampung Selatan, Kabur ke Jakarta
Polres Lampung Selatan menangkap Herman, suami korban, atas kasus pembunuhan terhadap istrinya, WD, yang ditemukan tewas di kontrakan di Bakauheni. Pelaku mengaku kesal karena korban meminta cerai.

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penemuan mayat wanita muda di sebuah kamar kontrakan di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni pada 23 Maret 2025. Korban, seorang wanita muda berinisial WD, ditemukan tewas dengan luka-luka di tubuhnya. Kejadian ini menggemparkan warga setempat dan langsung ditangani oleh pihak kepolisian. Penyelidikan intensif yang dilakukan mengarah pada satu tersangka, yaitu suami korban sendiri.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusrinadi Yusrin, dalam konferensi pers di Kalianda pada Jumat lalu, mengumumkan penangkapan Herman, suami korban, sebagai tersangka. Herman berhasil diamankan oleh gabungan personel Polsek Penengahan dan Satreskrim Polres Lampung Selatan setelah sempat melarikan diri ke Tanjung Priok, Jakarta. Penangkapan ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus pembunuhan yang menghebohkan ini.
Motif pembunuhan yang dilakukan Herman terungkap setelah dilakukan interogasi. Menurut pengakuannya, Herman mengaku kesal karena korban terus-menerus meminta untuk bercerai. Meskipun mengaku sayang kepada istrinya, ia gelap mata dan melakukan tindakan kekerasan yang berujung pada kematian WD. Peristiwa ini menyoroti permasalahan rumah tangga yang berujung pada tindak kriminalitas yang sangat tragis.
Suami Kesal Istri Minta Cerai
Dalam keterangannya kepada polisi, Herman menjelaskan kronologi kejadian. Ia mengaku awalnya tidak berniat membunuh istrinya. Namun, kekesalan yang terus-menerus dipendam akibat permintaan cerai dari WD memicu tindakan kekerasan. Herman memukul korban, menghantamkan kepala korban ke lantai, dan menjerat lehernya dengan kabel. Setelah melakukan aksi tersebut, ia langsung melarikan diri ke Tanjung Priok, Jakarta.
"Saya sayang dengan istri saya, saya tidak ada niat untuk membunuhnya, karena terus meminta bercerai, makanya hilaf dan melakukan aksi tersebut," ucap Herman dalam pengakuannya. Pernyataan ini menunjukkan adanya permasalahan komunikasi dan penyelesaian konflik yang buruk dalam rumah tangga mereka.
Setelah melakukan aksinya, Herman mengaku tidak mengetahui bahwa istrinya telah meninggal dunia. Ia menjalani hari-hari di Tanjung Priok tanpa menyadari konsekuensi fatal dari perbuatannya. Namun, pelariannya berakhir setelah pihak kepolisian berhasil melacak dan menangkapnya.
Kronologi Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Proses penyelidikan yang dilakukan Polres Lampung Selatan menunjukkan profesionalisme dan ketelitian aparat dalam mengungkap kasus ini. Petugas berhasil melacak keberadaan Herman hingga ke Tanjung Priok, Jakarta. Hal ini menunjukkan kerja sama yang baik antar instansi kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan lintas wilayah.
Setelah ditangkap, Herman menjalani proses hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Bukti-bukti yang dikumpulkan oleh pihak kepolisian, termasuk keterangan saksi dan hasil otopsi, akan menjadi dasar dalam proses persidangan nantinya. Kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga secara damai dan konstruktif.
Proses hukum yang akan dijalani Herman akan menentukan hukuman yang akan diterimanya. Kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Kesimpulan
Kasus pembunuhan di Lampung Selatan ini menyoroti pentingnya komunikasi dan penyelesaian konflik yang sehat dalam rumah tangga. Kejadian ini juga menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kriminal, bahkan yang melibatkan pelaku yang mencoba melarikan diri ke luar daerah. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua untuk selalu menjaga hubungan yang harmonis dan menyelesaikan masalah dengan cara yang bijaksana.