Cak Imin Doakan Vonis Tom Lembong Dihapus di Tingkat Banding: Mantan Mendag Terjerat Kasus Korupsi Gula
Ketua Umum PKB Cak Imin berharap vonis Tom Lembong, mantan Mendag yang terjerat kasus korupsi gula, dapat dihapus di tingkat banding. Akankah keadilan berpihak?

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB) Abdul Muhaimin Iskandar, yang akrab disapa Cak Imin, menyampaikan doa dan harapannya terkait vonis yang dijatuhkan kepada Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Cak Imin berharap vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016 tersebut dapat dihapus di tingkat banding. Pernyataan ini disampaikan Cak Imin kepada jurnalis di kawasan Tanah Abang, Jakarta, pada Selasa (22/7) malam.
Tom Lembong, yang juga menjabat sebagai Co-Kapten Tim Nasional Anies Baswedan-Cak Imin pada Pemilu 2024, sebelumnya divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara. Vonis ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada 18 Juli 2025, setelah ia dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus importasi gula di Kementerian Perdagangan.
Akibat perbuatan Tom Lembong, Majelis Hakim menyatakan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp194,72 miliar. Menanggapi vonis tersebut, Tom Lembong melalui kuasa hukumnya telah secara resmi mendaftarkan pengajuan banding pada 22 Juli 2025, sebagai upaya hukum lanjutan.
Harapan Cak Imin untuk Keadilan Tom Lembong
Abdul Muhaimin Iskandar mengungkapkan bahwa dirinya terus berdoa agar proses hukum yang dihadapi Tom Lembong mendapatkan keadilan. Ia secara spesifik menyatakan harapannya agar vonis yang telah dijatuhkan dapat dihapus di tingkat banding. Sebagai seorang sahabat, Cak Imin juga mengaku telah sempat menengok Tom Lembong di tengah proses hukum yang berjalan.
Cak Imin menekankan keyakinannya bahwa keadilan akan ditunjukkan pada tingkat banding. Pernyataan ini mencerminkan dukungan moral dan harapan dari Ketua Umum PKB tersebut terhadap proses hukum yang sedang dijalani oleh Tom Lembong. Dukungan ini juga menjadi sorotan mengingat posisi Tom Lembong sebagai bagian dari tim sukses pasangan Anies-Muhaimin.
Detail Kasus Korupsi Importasi Gula
Kasus yang menjerat Tom Lembong berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam importasi gula yang terjadi selama periode 2015 hingga 2016. Pada saat itu, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan, sebuah posisi strategis yang memiliki kewenangan dalam kebijakan importasi komoditas.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menemukan bukti yang cukup untuk menyatakan Tom Lembong bersalah atas dakwaan korupsi tersebut. Kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini tidak main-main, mencapai angka Rp194,72 miliar. Angka ini menjadi salah satu dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan kepada Tom Lembong.
Langkah Hukum Tom Lembong: Pengajuan Banding
Setelah vonis dijatuhkan pada 18 Juli 2025, Tom Lembong tidak tinggal diam. Melalui tim kuasa hukumnya, ia segera mengambil langkah hukum selanjutnya, yaitu mengajukan banding. Pengajuan banding ini secara resmi didaftarkan pada 22 Juli 2025, hanya beberapa hari setelah putusan pengadilan tingkat pertama dibacakan.
Proses banding merupakan hak setiap terpidana untuk mengajukan keberatan terhadap putusan pengadilan tingkat pertama. Dalam proses ini, Pengadilan Tinggi akan meninjau kembali berkas perkara, bukti-bukti, dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Harapannya, putusan banding dapat mengubah atau membatalkan vonis yang telah dijatuhkan sebelumnya, sesuai dengan harapan Tom Lembong dan pihak-pihak yang mendukungnya.