Tom Lembong Siap Buktikan Dakwaan Korupsi Gula di Persidangan
Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, siap membantah dakwaan korupsi impor gula di persidangan dan menilai dakwaan tersebut tidak akurat.

Mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kesiapannya untuk membuktikan kebenaran atas kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada periode kepemimpinannya. Pernyataan ini disampaikan usai sidang pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (13/3). Tom Lembong merasa dakwaan yang dilayangkan kepadanya tidak akurat dan tidak mencerminkan realitas yang sebenarnya terjadi.
Kekecewaan Tom Lembong terhadap dakwaan penuntut umum disampaikan secara tegas. Ia menyatakan, "Sekali lagi sangat-sangat tidak mencerminkan secara akurat adanya realitas yang terjadi." Meskipun demikian, ia tetap menghormati putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya melalui kuasa hukum. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kecepatan proses persidangan, yang menurutnya efisien dan menunjukkan pengadilan bergerak cepat.
Selain itu, Tom Lembong mengapresiasi putusan majelis hakim yang memerintahkan agar laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus ini segera disampaikan kepadanya. Hal ini dianggap penting untuk mendapatkan keadilan dan memberikan waktu yang cukup bagi dirinya untuk mempersiapkan pembelaan, termasuk menghadirkan saksi dan ahli di persidangan.
Dakwaan Korupsi dan Pembelaan Tom Lembong
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait dugaan korupsi impor gula pada tahun 2015-2016. Dakwaan tersebut berpusat pada penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ia juga didakwa mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena merupakan perusahaan gula rafinasi.
Lebih lanjut, Tom Lembong didakwa tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri. Atas perbuatan yang didakwakan, Tom Lembong terancam pidana sesuai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tom Lembong bersikukuh akan membantah seluruh dakwaan tersebut di persidangan. Ia menegaskan kesiapannya untuk menghadirkan bukti-bukti dan saksi yang dapat memperkuat pembelaannya. Dengan adanya putusan sela yang mengabulkan permintaan laporan audit BPKP, Tom Lembong berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih lengkap dan akurat terkait kasus ini untuk mempersiapkan strategi pembelaannya.
Proses Persidangan dan Harapan Tom Lembong
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula ini masih berlanjut. Tom Lembong dan tim kuasa hukumnya akan terus berupaya untuk membuktikan bahwa dakwaan yang dilayangkan kepadanya tidak berdasar. Proses persidangan ini diharapkan dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga kebenaran dapat terungkap.
Putusan sela yang telah dibacakan memberikan angin segar bagi Tom Lembong. Dengan adanya akses terhadap laporan audit BPKP, ia memiliki kesempatan untuk menganalisis dan mempersiapkan pembelaan yang lebih kuat. Ia berharap proses persidangan selanjutnya dapat berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang objektif dan berdasarkan fakta-fakta yang ada.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara. Publik menantikan bagaimana persidangan akan berjalan dan bagaimana Tom Lembong akan membantah dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Keterbukaan dan transparansi dalam proses persidangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.
Dengan kesiapan Tom Lembong untuk membuktikan kebenaran, diharapkan persidangan ini akan mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi terkait kasus dugaan korupsi impor gula tersebut. Publik menantikan bagaimana proses persidangan selanjutnya dan apa yang akan menjadi bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.