Hakim Tolak Keberatan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan Tom Lembong memasuki babak baru setelah hakim menolak eksepsi mantan Menteri Perdagangan tersebut.

Jakarta, 13 Maret 2024 - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016, terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang yang digelar Kamis ini menjadi tonggak penting dalam proses hukum yang melibatkan tokoh penting di dunia ekonomi Indonesia tersebut. Putusan hakim ini berdampak langsung pada kelanjutan proses persidangan dan nasib Tom Lembong di mata hukum.
Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika, dalam persidangan menjelaskan alasan penolakan eksepsi tersebut. Menurut majelis hakim, keberatan yang diajukan Tom Lembong telah masuk ke materi pokok perkara. Dakwaan yang dilayangkan juga dinilai telah memenuhi syarat formal dan material, tidak menyasar orang yang salah (error in persona), dan telah dirumuskan secara cermat serta lengkap. Dengan demikian, keberatan Tom Lembong dinyatakan tidak berdasar.
Dengan putusan ini, majelis hakim memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara. Sidang akan berlanjut dengan agenda pembuktian, di mana tim penuntut umum akan menghadirkan bukti-bukti untuk mendukung dakwaan terhadap Tom Lembong. Putusan ini menandai berakhirnya tahap eksepsi dan dimulainya babak baru dalam persidangan yang telah menarik perhatian publik selama ini.
Eksepsi Tom Lembong Ditolak: Materi Pokok Perkara dan Audit BPKP
Salah satu poin penting dalam eksepsi Tom Lembong adalah keberatan terhadap laporan hasil audit kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencapai angka Rp578,1 miliar. Pihak pembela berargumen bahwa audit BPKP seharusnya batal demi hukum karena Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit sebelumnya dan menyatakan tidak ada kerugian negara. Namun, hakim menolak argumen ini.
Hakim Ketua menjelaskan bahwa keberatan tersebut merupakan materi pokok perkara yang seharusnya dibuktikan dalam persidangan, bukan dalam tahap eksepsi. Oleh karena itu, argumen tersebut dinilai tidak beralasan menurut hukum dan ditolak oleh majelis hakim. Putusan ini semakin memperkuat posisi penuntut umum dalam melanjutkan proses hukum terhadap Tom Lembong.
Penolakan eksepsi ini juga menunjukkan bahwa majelis hakim menganggap surat dakwaan telah disusun secara tepat dan akurat, sehingga tidak ada alasan untuk menghentikan proses persidangan. Proses hukum akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang akan diajukan oleh kedua belah pihak.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong dan Potensi Pidana
Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar terkait penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan. Dakwaan tersebut didasarkan pada dugaan pelanggaran prosedur, yaitu penerbitan surat tersebut tanpa didasarkan pada rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Selain itu, Tom Lembong juga didakwa karena diduga memberikan persetujuan impor kepada perusahaan yang tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih. Perusahaan-perusahaan tersebut diketahui sebagai perusahaan gula rafinasi. Lebih lanjut, ia juga dituduh tidak menunjuk BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa koperasi.
Atas perbuatan yang didakwakan, Tom Lembong terancam hukuman pidana yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Proses persidangan selanjutnya akan menentukan apakah dakwaan tersebut dapat dibuktikan dan apa hukuman yang akan dijatuhkan kepada Tom Lembong.
Dengan ditolaknya eksepsi, kasus ini akan berlanjut ke tahap selanjutnya, yaitu pemeriksaan saksi dan bukti. Publik kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari persidangan ini dan bagaimana proses hukum akan bergulir.