Saksi Sebut Kebijakan Impor Gula Era Tom Lembong Transparan, Negara Rugi Rp578 Miliar?
Sidang kasus dugaan korupsi impor gula mengungkapkan adanya perbedaan pendapat mengenai transparansi kebijakan impor gula era Tom Lembong, di tengah kerugian negara yang mencapai Rp578,1 miliar.

Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong menghadirkan kesaksian yang menarik. Eko Aprilianto Sudrajat, mantan Kepala Seksi Bidang Produk Pertanian dan Kehutanan Kementerian Perdagangan, menyatakan bahwa kebijakan impor gula pada periode 2015-2016 di bawah kepemimpinan Tom Lembong, relatif transparan.
Eko menjelaskan transparansi tersebut tercermin dari publikasi kebijakan impor gula di media massa. Setiap rapat koordinasi dan penerbitan Persetujuan Impor (PI) diberitakan, memberikan informasi kepada publik mengenai alasan dan tujuan impor gula. "Sepengetahuan saya setiap ada rapat koordinasi maupun penerbitan Persetujuan Impor (PI), itu biasanya dari media ada beritanya bahwa hari ini Kemendag melakukan penerbitan PI dalam rangka apa, khususnya untuk penugasan, biasanya nanti ada rilis juga yang disampaikan," ungkap Eko dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Transparansi juga dijalankan melalui keterbukaan informasi kepada berbagai kementerian/lembaga, menteri, instansi lain, bahkan Presiden. Semua surat, termasuk pengakuan importir dan PI, ditembuskan ke berbagai pihak, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, hingga ke Presiden, Kapolri, dan kepala satuan.
Tuduhan Kerugian Negara dan Praktik Impor
Di sisi lain, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dakwaan tersebut didasarkan pada penerbitan surat pengakuan impor atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015-2016 kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Persetujuan impor tersebut diduga diberikan untuk mengimpor gula kristal mentah guna diolah menjadi gula kristal putih, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut diketahui tidak memiliki hak untuk melakukan pengolahan tersebut karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Hal ini menjadi poin penting dalam dakwaan terhadap Tom Lembong.
Lebih lanjut, dakwaan juga menyebutkan bahwa Tom Lembong tidak menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk mengendalikan ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk Induk Koperasi Kartika (Imkopkar), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol), Pusat Koperasi Kepolisian Republik Indonesia (Puskopol), serta Satuan Koperasi Kesejahteraan Pegawai (SKKP) TNI/Polri.
Perbedaan Persepsi dan Implikasi Hukum
Kesaksian Eko Aprilianto Sudrajat tentang transparansi kebijakan impor gula di era Tom Lembong menimbulkan perbedaan persepsi dengan dakwaan yang menyatakan adanya kerugian negara. Dakwaan tersebut fokus pada dugaan pelanggaran prosedur dan penunjukan pihak-pihak yang tidak berwenang, yang mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Perbedaan persepsi ini akan menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memutus perkara. Apakah transparansi yang diklaim telah dilakukan cukup untuk membenarkan tindakan yang diduga merugikan negara, atau justru sebaliknya, menjadi pertanyaan kunci dalam persidangan ini.
Tom Lembong sendiri terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan ini akan terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan bukti-bukti lain untuk mengungkap fakta sebenarnya terkait kasus dugaan korupsi impor gula ini. Publik menantikan putusan pengadilan yang adil dan transparan.