Mantan Mendag Rachmat Gobel Bantah Impor Gula Selama Menjabat
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel membantah melakukan impor gula selama masa kepemimpinannya pada 2014-2015, berbeda dengan kasus dugaan korupsi impor gula yang menjerat mantan Mendag Tom Lembong.

Jakarta, 15 Mei 2024 - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong), menghadirkan kesaksian mengejutkan dari pendahulunya. Rachmat Gobel, Mendag periode 2014-2015, dengan tegas membantah melakukan impor gula baik gula kristal mentah maupun gula kristal putih selama masa jabatannya.
Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis lalu, Rachmat Gobel menyatakan bahwa stok gula nasional selama 10 bulan kepemimpinannya lebih dari cukup. "Seingat saya tidak ada (importasi gula). Menurut koordinasi rapat pada waktu itu memang gula dalam negeri cukup," ujarnya. Pernyataan ini bertolak belakang dengan kasus yang sedang disidangkan, yang melibatkan dugaan korupsi impor gula pada periode selanjutnya.
Meskipun demikian, Rachmat Gobel mengakui adanya penugasan impor gula kepada BUMN maupun swasta selama masa jabatannya. Namun, ia menekankan bahwa penugasan tersebut terkoordinir dan terkontrol, terutama untuk mengantisipasi kenaikan harga menjelang bulan puasa. "Seingat saya penugasan itu ada tetapi terkoordinir, terkontrol, karena menjelang bulan puasa itu harga selalu naik," tuturnya.
Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Sidang ini fokus pada kasus dugaan korupsi impor gula yang terjadi pada tahun 2015-2016, di mana Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar. Dakwaan tersebut antara lain terkait penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa melalui rapat koordinasi antar kementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
Lebih lanjut, dakwaan menyebutkan bahwa Tom Lembong diduga mengetahui bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak berhak mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih karena mereka merupakan perusahaan gula rafinasi. Hal ini menunjukkan adanya dugaan penyimpangan prosedur dan potensi kerugian negara yang signifikan.
Selain itu, Tom Lembong juga didakwa tidak menunjuk BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan menunjuk beberapa induk koperasi, termasuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri. Keputusan ini juga menjadi sorotan dalam persidangan.
Perbedaan Kebijakan Impor Gula
Kesaksian Rachmat Gobel memberikan gambaran kontras dengan kebijakan impor gula di masa kepemimpinan Tom Lembong. Perbedaan pendekatan dalam pengelolaan impor gula ini menjadi poin penting dalam persidangan. Rachmat Gobel menekankan pada koordinasi dan kontrol yang ketat, sementara Tom Lembong didakwa melakukan pelanggaran prosedur dan merugikan keuangan negara.
Perbedaan ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas kebijakan dan pengawasan dalam pengelolaan impor gula di Indonesia. Sidang ini diharapkan dapat mengungkap secara tuntas dugaan korupsi dan memberikan pembelajaran berharga bagi pengelolaan sektor perdagangan di masa mendatang.
Ancaman Pidana Tom Lembong
Atas perbuatannya, Tom Lembong terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan ini masih berlanjut dan akan terus dipantau perkembangannya untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.