Terungkap! Modus Korupsi PNBP KUPP Tanjung Uban Capai Rp1,7 Miliar, Kejari Bintan Geledah Kantor
Kejaksaan Negeri Bintan geledah KUPP Tanjung Uban terkait dugaan korupsi PNBP senilai Rp1,7 miliar. Temukan modus penerbitan surat berlayar tanpa pembayaran, rugikan negara.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Tanjung Uban pada Rabu malam, 7 Agustus 2024. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar.
Penggeledahan tersebut bertujuan untuk mengumpulkan alat bukti yang diperlukan guna mengungkap secara terang dugaan korupsi PNBP KUPP Tanjung Uban. Tim penyidik Kejari Bintan, didukung oleh tim intelijen serta personel pengamanan dari Komando Distrik Militer (Kodim) 0315 Tanjungpinang, terlibat dalam operasi ini.
Kepala Kejari Bintan, Rusmin, dalam konferensi pers di Tanjung Uban, menyatakan bahwa penggeledahan berjalan aman dan kondusif. Sejumlah dokumen penting berhasil disita dari kantor tersebut, yang diharapkan dapat memperkuat bukti dalam kasus dugaan penyimpangan ini.
Kronologi Penggeledahan dan Temuan Awal
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim Kejari Bintan di KUPP Kelas I Tanjung Uban merupakan langkah progresif dalam penanganan kasus korupsi. Tim penyidik bekerja secara sistematis untuk mengidentifikasi dan mengamankan barang bukti yang relevan.
Dalam prosesnya, tim berhasil menyita berbagai dokumen yang diduga terkait dengan penyimpangan PNBP. Dokumen-dokumen ini akan menjadi fokus analisis untuk mengungkap aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi PNBP KUPP Tanjung Uban.
Kejari Bintan menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Penggeledahan ini menjadi sinyal kuat bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus dilakukan tanpa pandang bulu.
Modus Operandi dan Potensi Kerugian Negara
Penyelidikan Kejari Bintan menemukan adanya dugaan penyimpangan PNBP yang terjadi antara tahun 2016 hingga 2022. Modus operandi yang teridentifikasi adalah penerbitan surat persetujuan berlayar untuk sebuah kapal MV. RIG yang berlabuh di perairan wilayah kerja KUPP Tanjung Uban, tanpa didahului pembayaran PNBP yang seharusnya.
Indikasi perbuatan melawan hukum ini menyebabkan potensi kerugian negara yang signifikan. Rusmin menjelaskan bahwa estimasi kerugian negara akibat tindakan tersebut diperkirakan mencapai Rp1,7 miliar, sebuah angka yang tidak sedikit dan memerlukan penanganan serius.
Perbuatan ini diancam pidana berdasarkan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 12a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal ini mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Langkah Selanjutnya Penyelidikan Kasus Korupsi
Saat ini, tim penyidik Kejari Bintan tengah fokus pada pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus dugaan korupsi PNBP KUPP Tanjung Uban ini. Saksi-saksi yang dipanggil meliputi berbagai pihak, mulai dari internal KUPP Kelas I Tanjung Uban, perwakilan swasta, hingga agen pelayaran yang terlibat dalam aktivitas kapal MV. RIG.
Pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang lebih detail dan komprehensif mengenai alur kejadian serta peran masing-masing pihak. Keterangan dari para saksi sangat penting untuk melengkapi alat bukti dan memperjelas konstruksi hukum kasus ini.
Kejari Bintan berkomitmen untuk terus menginformasikan perkembangan penanganan kasus ini kepada publik. Transparansi dalam proses hukum menjadi prioritas untuk memastikan akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi.