Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejari Mabar Setor Rp370 Juta Uang Pengganti Korupsi Tanah 30 Hektare
Kejari Mabar Setor Rp370 Juta Uang Pengganti Korupsi Tanah 30 Hektare

Kejari Manggarai Barat menyetorkan Rp370 juta uang pengganti ke kas negara dari terpidana korupsi Afrizal yang telah diputus bersalah dalam kasus pengelolaan aset tanah pemerintah seluas 30 hektare.

#planetantara
Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang
Mantan Kacab Bank Syariah Negara Divonis 6,5 Tahun Penjara Kasus Korupsi KUR Porang

Mantan kepala cabang bank syariah negara di Mataram dan seorang offtaker divonis penjara dalam kasus korupsi penyaluran KUR porang tahun 2021-2022 dengan kerugian negara mencapai Rp13,2 miliar.

#planetantara
Kejati Jambi Sita Rp1,7 Miliar Uang Korupsi Bank Jambi
Kejati Jambi Sita Rp1,7 Miliar Uang Korupsi Bank Jambi

Kejati Jambi menyita Rp1,7 miliar uang hasil korupsi gagal bayar PT SNP di Bank Jambi periode 2017-2018 dari tersangka AE, menambah bukti dalam kasus yang merugikan negara Rp310,11 miliar.

#planetantara
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR
Kejati Aceh Eksekusi Rp17,9 Miliar Kerugian Negara dari Kasus Korupsi PSR

Kejaksaan Tinggi Aceh telah mengeksekusi uang negara sebesar Rp17,9 miliar yang merupakan kerugian negara dari kasus korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) di Aceh Barat, dengan tiga terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

konten ai
Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp3,75 Miliar Kerugian Negara Kasus Korupsi PNBP
Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp3,75 Miliar Kerugian Negara Kasus Korupsi PNBP

Istri tersangka korupsi pengelolaan PNBP jasa penundaan kapal di Batam kembalikan kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar kepada Kejati Kepri, sisanya masih harus dibayar.

Sumber Antara
Kejati Sultra Serahkan Rp42 Miliar Hasil Lelang Ore Nikel ke Negara
Kejati Sultra Serahkan Rp42 Miliar Hasil Lelang Ore Nikel ke Negara

Kejati Sulawesi Tenggara telah menyerahkan Rp42,3 miliar hasil lelang ore nikel dari kasus korupsi PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, ke kas negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Korupsi