Kejari Batam Terima Rp2,7 Miliar Uang Pengganti Korupsi PNBP Pelabuhan
Kejari Batam menerima pembayaran ketiga dari terdakwa Syahrul terkait kasus korupsi pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di Batam, melunasi total uang pengganti Rp7,05 miliar.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/5), menerima pembayaran uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dari terdakwa Syahrul dalam kasus korupsi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan Batam. Pembayaran ini merupakan yang ketiga kalinya, menandai pelunasan total kewajiban terdakwa.
Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan PT Pelayaran Kurnia Samudera (periode 2015-2021) dan PT Segara Catur Perkasa (tahun 2021), yang keduanya terkait dengan terdakwa Syahrul. Kasus ini sendiri masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Pembayaran pertama sebesar Rp3,75 miliar telah dibayarkan pada 26 Februari 2025 ke Kejati Kepri, diikuti pembayaran kedua sebesar Rp600 juta pada 3 Maret 2025. Dengan tambahan Rp2,7 miliar ini, total uang pengganti yang telah dibayarkan Syahrul mencapai Rp7,05 miliar, menutup seluruh kewajiban yang telah ditetapkan.
Kronologi Pembayaran dan Total Kerugian Negara
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kepri, Priandi Firdaus, menegaskan bahwa terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti lebih dari Rp7 miliar. Dengan pelunasan ini, kewajiban terdakwa telah terpenuhi 100 persen. Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera, telah ditahan sejak 4 November 2024.
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi pengelolaan PNBP jasa penundaan kapal oleh PT Pelayaran Kurnia Samudera antara tahun 2015 hingga 2021. Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kepri mengungkapkan kerugian negara mencapai Rp9,63 miliar dan 318.748,52 dolar Amerika Serikat. Dari jumlah tersebut, terdakwa tidak menyetorkan PNBP ke kas negara sebesar Rp6,42 miliar dan 31.975,84 dolar Amerika Serikat.
Proses hukum terus berlanjut di Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Kejari Batam akan terus mengawal proses persidangan hingga putusan akhir dijatuhkan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Detail Kasus Korupsi PNBP
- Terdakwa: Syahrul, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudera
- Perusahaan yang Terlibat: PT Pelayaran Kurnia Samudera (2015-2021), PT Segara Catur Perkasa (2021)
- Jenis Korupsi: Pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal
- Periode Korupsi: 2015-2021
- Kerugian Negara: Rp9,63 miliar dan 318.748,52 dolar Amerika Serikat
- Uang Pengganti yang Dibayarkan: Rp7,05 miliar
- Status Persidangan: Sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungpinang
Dengan terbayarnya seluruh uang pengganti, kasus ini menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum di bidang korupsi. Namun, proses hukum masih terus berjalan dan masyarakat menantikan putusan pengadilan untuk memastikan keadilan ditegakkan. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara tetap menjadi fokus utama dalam mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan. Kejari Batam berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam memberantas korupsi dan melindungi aset negara.