Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp3,75 Miliar Kerugian Negara Kasus Korupsi PNBP
Istri tersangka korupsi pengelolaan PNBP jasa penundaan kapal di Batam kembalikan kerugian negara sebesar Rp3,75 miliar kepada Kejati Kepri, sisanya masih harus dibayar.
![Kejati Kepri Terima Pengembalian Rp3,75 Miliar Kerugian Negara Kasus Korupsi PNBP](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220230.889-kejati-kepri-terima-pengembalian-rp375-miliar-kerugian-negara-kasus-korupsi-pnbp-1.jpg)
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (7/2) menerima pengembalian uang negara sebesar Rp3,75 miliar. Uang tersebut merupakan bagian dari kerugian negara dalam kasus korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa penundaan kapal. Tersangka dalam kasus ini adalah SY, Direktur PT Pelayaran Kurnia Samudra.
Pengembalian Kerugian Negara
Istri SY, didampingi kuasa hukumnya, menyerahkan uang tersebut kepada tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan hal ini dalam konfirmasi kepada ANTARA di Batam. Perlu ditekankan bahwa ini baru sebagian dari total kerugian negara yang harus dikembalikan.
Kronologi Kasus Korupsi PNBP
Kasus ini bermula dari periode 2015 hingga 2021, di mana PT Pelayaran Kurnia Samudra diduga tidak menyetorkan PNBP jasa penundaan kapal di pelabuhan wilayah Batam. Total nilai PNBP yang belum disetorkan mencapai Rp6,42 miliar dan 31.975,84 dolar Amerika Serikat. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Kepri, total kerugian negara mencapai Rp9,64 miliar dan 318.749,52 dolar AS.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Print-1585/L.10/11/2024 yang diterbitkan pada 4 November 2024 menjadi dasar hukum pengusutan kasus ini. SY sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor Print-1585/L.10.5/Fd.1/11/2024, juga terbit pada 4 November 2024. Sejak tanggal tersebut, SY ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang.
Harapan Kejati Kepri
Meskipun Rp3,75 miliar telah dikembalikan, masih ada sisa kerugian negara yang harus dibayarkan. Yusnar Yusuf menegaskan bahwa tersangka SY masih berkewajiban untuk mengembalikan sisa kerugian tersebut. Kepala Kejati Kepri berharap pengembalian ini dapat menjadi contoh bagi tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini untuk turut mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara. Kejati Kepri berkomitmen untuk terus menuntaskan kasus ini dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Proses hukum akan terus berjalan untuk menjerat semua pihak yang terlibat dan bertanggung jawab atas kerugian negara yang signifikan ini. Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi hukum dan peraturan yang berlaku dalam pengelolaan keuangan negara.
Proses hukum akan terus berlanjut untuk memastikan keadilan ditegakkan dan kerugian negara dipulihkan sepenuhnya. Pengembalian sebagian kerugian negara ini diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju penyelesaian kasus korupsi ini secara tuntas.