Dana Pencegahan Rokok Ilegal Lombok Tengah Turun di 2025
Anggaran DBHCHT untuk pencegahan rokok ilegal di Lombok Tengah pada 2025 turun menjadi Rp1 miliar, lebih rendah dari tahun sebelumnya akibat maraknya peredaran rokok ilegal.

Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, NTB, mengumumkan penurunan anggaran pencegahan rokok ilegal pada tahun 2025. Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan hanya sebesar Rp1 miliar, turun dari Rp1,3 miliar di tahun 2024.
Penurunan ini disebabkan oleh peningkatan peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah. Kepala Satpol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa dana DBHCHT tersebut difokuskan pada upaya hukum pencegahan peredaran rokok ilegal.
Masalah Rokok Ilegal di Lombok Tengah
Maraknya peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah menjadi tantangan tersendiri. Kemudahan akses rokok ilegal, yang banyak dijual di warung-warung dan pelaku UMKM, menjadi salah satu faktor penyebabnya. Rokok-rokok tersebut diminati masyarakat karena harga yang lebih murah dan rasa yang dianggap enak dibandingkan rokok legal.
Upaya Pencegahan
Meskipun anggaran berkurang, Satpol PP Lombok Tengah tetap berkomitmen dalam upaya pencegahan. Mereka gencar melakukan razia dan sosialisasi kepada masyarakat. Razia gabungan bersama Bea Cukai pada akhir 2024 berhasil menyita 10.000 bungkus rokok ilegal. Ke depannya, razia serupa akan terus dilakukan secara berkala.
Sosialisasi juga terus digencarkan untuk mengedukasi masyarakat tentang bahaya peredaran rokok ilegal dan dampaknya terhadap negara. Mereka didorong untuk tidak terlibat dalam penjualan rokok ilegal.
Kesimpulan
Meskipun menghadapi tantangan berupa penurunan anggaran DBHCHT, Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah tetap berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Strategi pencegahan melalui razia dan sosialisasi terus ditingkatkan untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif rokok ilegal.