Depok Pasang 15 Plang Penunggak Pajak PBB-P2, Potensi PAD Belasan Miliar Rupiah
Pemerintah Kota Depok memasang 15 plang peringatan kepada penunggak pajak PBB-P2 dengan potensi tunggakan mencapai belasan miliar rupiah, sebagai upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Depok, Jawa Barat - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memasang 15 plang peringatan bagi para penunggak pajak PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di tahun 2024. Langkah tegas ini diambil untuk mendorong wajib pajak (WP) segera melunasi tunggakannya yang telah berlangsung lebih dari dua tahun.
Langkah Pemkot Depok Tekan Tunggakan Pajak
Pemasangan plang tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkot Depok dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Wahid Suryono, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan peringatan keras bagi para penunggak pajak. Potensi pajak yang belum terbayarkan dari 15 WP tersebut mencapai belasan miliar rupiah. Jumlah yang signifikan ini tentu akan sangat membantu peningkatan PAD Kota Depok.
"Tujuannya agar mereka segera menuntaskan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih dari dua tahun," ujar Wahid Suryono dalam keterangannya di Depok, Rabu (5/2).
Wahid menambahkan bahwa rata-rata nilai pokok piutang pajak dari para penunggak mencapai lebih dari Rp120 juta, belum termasuk denda. Ini menunjukkan besarnya potensi penerimaan yang bisa didapatkan Pemkot Depok jika seluruh tunggakan tersebut dilunasi.
Proses Penagihan Pajak Sebelum Pemasangan Plang
Sebelum memasang plang peringatan, Pemkot Depok telah melakukan beberapa tahapan penagihan. Tahapan tersebut dimulai dengan menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Jika WP tidak merespon SPPT, maka surat penagihan akan diterbitkan. Setelah beberapa kali surat penagihan diabaikan, barulah kasus tersebut dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk proses pemanggilan.
Pemasangan plang, menurut Wahid, hanya dilakukan kepada WP yang telah melewati seluruh tahapan penagihan tersebut dan tetap tidak melunasi kewajibannya. "Biasanya plang yang dipasang adalah WP yang sudah melewati tahap itu, dan belum juga memenuhi kewajibannya. Yang pasti mereka itu sudah menunggak pajak lebih dari dua tahun," tegasnya.
Belum Ada Tahap Penyitaan
Meskipun telah melakukan berbagai upaya penagihan, hingga saat ini Pemkot Depok belum sampai pada tahap penyitaan aset WP penunggak pajak. Hal ini dikarenakan beberapa WP telah menunjukkan itikad baik dengan melakukan pencicilan pembayaran pajak.
"Saat ini kami belum sampai pada tahap penyitaan. Karena beberapa WP juga sudah mencicil pembayaran pajak," pungkas Wahid.
Kesimpulan
Langkah Pemkot Depok memasang plang peringatan kepada penunggak pajak PBB-P2 menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan PAD. Dengan potensi penerimaan yang cukup besar, diharapkan langkah ini dapat mendorong para penunggak pajak untuk segera melunasi kewajibannya.