Deportasi WNA India Usai Bebas dari Lapas Yogyakarta
Seorang warga negara India, EH, dideportasi dari Indonesia setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus penyelundupan narkoba dan dikenakan penangkalan untuk tidak kembali ke Indonesia.

Yogyakarta, 8 Maret 2024 (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Yogyakarta mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal India berinisial EH. EH baru saja menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II B Yogyakarta atas kasus penyelundupan 2.800 gram sabu di Bandara Adisutjipto pada 2013. Proses penjemputan dan penyerahan EH ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang dilakukan pada Jumat (7/3).
Kepala Kantor Imigrasi Yogyakarta, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa EH langsung dibawa ke Rudenim Semarang untuk ditahan sementara. Penahanan ini berlangsung hingga seluruh administrasi deportasi selesai. "Tindakan tegas Imigrasi terhadap orang asing bermasalah diharapkan dapat menjadi efek jera bagi WNA lain agar patuh dan tunduk menghormati hukum serta norma yang berlaku di Indonesia," tegas Tedy dalam keterangannya di Yogyakarta, Sabtu (8/3).
Dikarenakan ruang detensi Kantor Imigrasi Yogyakarta masih dalam tahap renovasi, EH dititipkan di Rudenim Semarang selama menunggu proses pemulangan ke negaranya. Kerja sama dengan Kedutaan Besar India di Jakarta telah dilakukan untuk memastikan kelancaran proses deportasi, terutama terkait penerbitan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau emergency passport untuk EH.
Proses Deportasi dan Penangkalan
Kepala Subseksi Keamanan Rudenim Semarang, Dany Astrianto, mengapresiasi kerja sama yang baik antara Kantor Imigrasi Yogyakarta dan pihak terkait dalam penanganan kasus ini. "Kami juga akan terus bersinergi dengan instansi terkait untuk memastikan bahwa WNA yang berada di Wilayah Hukum Jawa Tengah dan sekitarnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku," tambah Dany.
Deportasi EH dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain deportasi, EH juga dikenakan sanksi administratif berupa penangkalan. Artinya, EH tidak diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia kembali di masa mendatang.
Proses deportasi ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum dan menjaga kedaulatan negara. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi WNA yang hendak melanggar hukum di Indonesia.
Koordinasi Antar Lembaga
Kantor Imigrasi Yogyakarta menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam menangani kasus-kasus WNA yang bermasalah. Kerja sama yang baik antara Imigrasi, Rudenim, dan Kedutaan Besar India telah memastikan proses deportasi EH berjalan lancar dan sesuai prosedur. Hal ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dengan adanya penangkalan, diharapkan EH tidak akan mengulangi perbuatannya dan menjadi pembelajaran bagi WNA lainnya untuk selalu menghormati hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia. Indonesia berkomitmen untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap WNA yang melanggar hukum di wilayahnya.
Ke depannya, diharapkan akan terjadi peningkatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap WNA yang berada di Indonesia, guna menjaga keamanan dan ketertiban.
Proses deportasi ini juga menunjukkan transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum di Indonesia. Semua langkah yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Kesimpulan
Deportasi EH merupakan bukti komitmen Indonesia dalam menegakkan hukum dan memberikan efek jera kepada WNA yang melanggar hukum. Koordinasi antar lembaga yang baik menjadi kunci keberhasilan proses deportasi ini. Penangkalan yang dikenakan kepada EH diharapkan dapat mencegahnya kembali ke Indonesia dan menjadi pembelajaran bagi WNA lainnya.