Dinas Dukcapil Sleman Pindah, Layanan Kependudukan Lebih Optimal
Dinas Dukcapil Sleman resmi pindah ke gedung eks-DPMPTSP untuk memberikan pelayanan yang lebih nyaman dan efisien kepada masyarakat, mulai layanan perekaman KTP hingga pembuatan akta.

Sleman, 15 Mei 2024 - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, kini telah beroperasi di lokasi baru. Gedung pelayanan Dukcapil telah resmi pindah ke gedung eks-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sleman, yang berlokasi di Jalan Magelang KM 11. Kepindahan ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Kepindahan ini diumumkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto, pada Kamis, 15 Mei 2024. Beliau menjelaskan bahwa kantor lama dinilai sudah tidak memadai untuk memberikan pelayanan yang ideal bagi masyarakat. Gedung eks-DPMPTSP dinilai lebih representatif dan mampu menampung jumlah warga yang membutuhkan layanan kependudukan.
"Mulai Rabu (14/5) gedung pelayanan Dinas Dukcapil pindah di gedung eks-DPMPTSP," kata Susmiarto. Perpindahan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan kependudukan di Kabupaten Sleman. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Layanan Dukcapil di Lokasi Baru dan Mall Pelayanan Publik
Dengan berpindahnya kantor Dinas Dukcapil, terdapat perubahan penempatan layanan. Beberapa layanan tetap tersedia di Mall Pelayanan Publik (MPP) Sleman. Layanan yang dimaksud meliputi: pindah penduduk, perubahan/pembaruan kartu keluarga, perekaman KTP, dan pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Sementara itu, layanan pembuatan akta kelahiran, akta kematian, dan akta perkawinan bagi penduduk non-Muslim kini dapat diakses di kantor Dinas Dukcapil yang baru. Susmiarto memastikan bahwa kedua lokasi, MPP Sleman dan kantor Dukcapil yang baru, berada dalam satu area untuk memudahkan akses masyarakat.
"Layanan masih ada di satu komplek. Di satu area, hanya berbeda loket," jelas Susmiarto, yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Dukcapil Sleman. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir kebingungan masyarakat dalam mengakses layanan yang dibutuhkan.
Gedung Lama untuk Penyimpanan Arsip
Gedung lama Dinas Dukcapil di Jalan KRT Pringgodiningrat No.3 Beran tidak dibiarkan kosong. Gedung tersebut kini difungsikan sebagai tempat penyimpanan arsip. Pemilihan gedung lama ini didasarkan pada pertimbangan kebutuhan ruang penyimpanan arsip yang ideal dan memenuhi standar.
Susmiarto menjelaskan bahwa penyimpanan arsip membutuhkan kondisi lingkungan yang terkontrol, seperti suhu dan kelembapan yang sesuai standar. Dengan demikian, arsip-arsip penting dapat terjaga keamanannya dan tetap dalam kondisi baik.
"Karena penyimpanan arsip itu memerlukan gedung yang representatif dan yang memenuhi standar, misalnya untuk suhu dan kelembapannya harus ideal untuk menyimpan arsip berupa kertas," tambah Susmiarto. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelengkapan dan keamanan data kependudukan.
Dengan perpindahan ini, diharapkan pelayanan kependudukan di Kabupaten Sleman akan semakin optimal dan memberikan kemudahan bagi masyarakat. Lokasi baru yang lebih representatif dan strategis diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan kenyamanan dalam mengakses berbagai layanan kependudukan.