Dirut PT SMB Diperiksa Kejati Sumsel Terkait Kasus Lahan 34 Hektare di Muba
Direktur Utama PT SMB, HA, diperiksa Kejati Sumsel sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan surat tanah seluas 34 hektare di Musi Banyuasin yang terkait proyek Tol Palembang-Jambi.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) memeriksa Direktur Utama PT SMB, HA, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan administrasi lahan seluas 34 hektare di Musi Banyuasin (Muba). Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 10 Maret 2025, setelah HA sebelumnya mangkir dari panggilan pada Kamis, 6 Maret 2025, sehari setelah penetapannya sebagai tersangka.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muba, Roy Riyadi, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa HA memenuhi panggilan Kejati Sumsel setelah sebelumnya tidak hadir. Penetapan tersangka dilakukan bersama seorang mantan pegawai BPN Muba, AM, yang saat ini telah ditahan selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berfokus pada dugaan pemalsuan surat tanah terkait pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Palembang-Jambi. Baik HA maupun AM diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi untuk penggantian uang ganti rugi lahan proyek tersebut. Peran HA sebagai Direktur PT SMB dan AM sebagai mantan pegawai BPN Muba dalam proses pengurusan dokumen menjadi sorotan utama dalam penyelidikan.
Pemeriksaan Dirut PT SMB di Kejati Sumsel
HA tiba di Kejati Sumsel sekitar pukul 12.10 WIB dengan menggunakan mobil ambulans. Kehadirannya dikawal oleh petugas medis dan kejaksaan. Setelah tiba, HA langsung dibawa ke ruangan pemeriksaan untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait perannya dalam kasus tersebut.
Kajari Muba, Roy Riyadi, menjelaskan bahwa penyidikan difokuskan pada dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan administrasi penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan jalan tol Palembang-Jambi. Dugaan tersebut ditemukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sebelumnya oleh tim penyidik Kejati Sumsel.
Proses pemeriksaan HA di Kejati Sumsel menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus dugaan pemalsuan surat tanah ini. Hasil pemeriksaan akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan penahanan terhadap HA.
Peran HA dan AM dalam Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen
HA, sebagai Direktur PT SMB, diduga memiliki peran penting dalam proses pengadaan lahan untuk proyek Tol Palembang-Jambi. Sementara AM, mantan pegawai BPN Muba, diduga membantu mengurus kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk proses ganti rugi lahan tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen administrasi yang berkaitan dengan penggantian uang ganti rugi lahan.
Proses pengadaan lahan untuk proyek infrastruktur seringkali menjadi sorotan karena potensi terjadinya penyimpangan. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan proses pengadaan lahan untuk mencegah terjadinya korupsi dan pemalsuan dokumen.
Kejati Sumsel berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan menjerat semua pihak yang terlibat. Proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pemeriksaan HA dan penahanan AM menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi di sektor pengadaan lahan. Transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proyek infrastruktur sangat penting untuk mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif.
Kronologi dan Poin Penting Kasus
- Direktur Utama PT SMB, HA, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan administrasi lahan 34 hektare di Muba pada 6 Maret 2025.
- HA diperiksa di Kejati Sumsel pada 10 Maret 2025 setelah mangkir dari panggilan sebelumnya.
- HA diperiksa bersama AM, mantan pegawai BPN Muba, yang telah ditahan 20 hari sejak penetapan tersangka.
- Kasus terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi penggantian uang ganti rugi lahan pembangunan Tol Palembang-Jambi.
- HA tiba di Kejati Sumsel dengan mobil ambulans dan dikawal petugas medis dan kejaksaan.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan besar dan pejabat pemerintah. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kejati Sumsel diharapkan dapat menyelesaikan kasus ini secara profesional dan akuntabel.