Disertasi Bahlil Lahadalia di UI Diperbaiki: Sanksi Individu Ditetapkan
Universitas Indonesia (UI) memutuskan disertasi Bahlil Lahadalia perlu perbaikan dan memberikan sanksi individu kepada pihak-pihak yang terlibat, menjaga integritas akademik.

Universitas Indonesia (UI) telah memutuskan bahwa disertasi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, mahasiswa program Doktor Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG), membutuhkan perbaikan. Keputusan ini diumumkan pada konferensi pers Jumat lalu di Jakarta, melibatkan Rektor UI Heri Hermansyah dan Direktur Humas UI Arie Afriansyah. Perbaikan disertasi ini merupakan respons terhadap temuan pelanggaran akademik dan etik yang telah diidentifikasi.
Direktur Humas UI, Arie Afriansyah, menjelaskan bahwa perbaikan disertasi akan ditentukan oleh promotor dan ko-promotor Bahlil. UI belum memutuskan apakah perbaikan tersebut akan dilakukan secara keseluruhan atau sebagian. "Jadi perbaikan itu nanti sebagaimana karya kualitas ilmu yang pada umumnya, nanti akan ditentukan oleh para promotor dan co-promotornya, dan itu nanti tergantung bagaimana substansinya," ujar Arie, menekankan bahwa kualitas karya ilmiah tidak bisa menjadi konsumsi publik dan penilaiannya berdasarkan diskusi dengan para pembimbing.
Selain itu, UI juga telah memberikan Surat Keputusan (SK) individual kepada pihak-pihak yang terlibat, termasuk promotor, ko-promotor, direktur, kepala program studi, dan Bahlil Lahadalia sendiri. SK ini berisi sanksi yang berbeda-beda sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan masing-masing pihak. UI berkomitmen untuk melakukan pembinaan dan memastikan perbaikan hingga disertasi dinyatakan layak.
Perbaikan Disertasi dan Sanksi Individu
Rektor UI, Heri Hermansyah, menjelaskan bahwa keputusan pembinaan ini diambil setelah pertemuan empat organ UI. Pembinaan tersebut diberikan kepada semua pihak yang terlibat, sesuai dengan tingkat pelanggaran akademik dan etik yang dilakukan. Bentuk pembinaan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga permintaan permohonan maaf kepada civitas akademik. UI juga menekankan pentingnya peningkatan kualitas disertasi dan publikasi ilmiah sebagai bagian dari proses pembinaan.
Heri Hermansyah menambahkan bahwa sanksi yang diberikan mempertimbangkan kearifan akademik, semangat perbaikan institusi, dan menjaga integritas akademik. UI sebagai institusi pendidikan tinggi memiliki kewajiban moral dan etis untuk menjaga standar akademik yang telah dibangun bersama. Proses pembinaan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas disertasi dan mencegah kejadian serupa di masa depan.
UI menegaskan komitmennya untuk menegakkan aturan akademik dan etika. Meskipun belum dijelaskan secara detail isi perbaikan yang dibutuhkan, proses ini menunjukkan keseriusan UI dalam menjaga kualitas pendidikan dan integritas akademik. Keputusan untuk memberikan sanksi individu juga menunjukkan bahwa UI tidak menoleransi pelanggaran akademik dan etik.
Detail Sanksi dan Proses Pembinaan
Meskipun detail sanksi yang diberikan kepada masing-masing pihak belum dipublikasikan, UI menyatakan bahwa sanksi tersebut diberikan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Proses pembinaan ini mencakup berbagai aspek, termasuk perbaikan disertasi, permintaan maaf, dan potensi penundaan kenaikan pangkat. UI menekankan bahwa tujuan utama dari pembinaan ini adalah untuk memperbaiki kualitas disertasi dan memastikan bahwa standar akademik tetap terjaga.
Proses perbaikan disertasi akan diawasi oleh promotor dan ko-promotor. Mereka akan menentukan bagian mana yang perlu diperbaiki dan memastikan bahwa disertasi memenuhi standar akademik UI. Setelah disertasi dinyatakan layak, maka proses akademik akan dilanjutkan. UI berkomitmen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh proses ini.
Kejadian ini menyoroti pentingnya integritas akademik dalam dunia pendidikan tinggi. UI sebagai institusi terkemuka di Indonesia menunjukkan komitmennya untuk menegakkan standar akademik yang tinggi dan memberikan sanksi yang proporsional kepada pihak-pihak yang melanggar aturan.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi civitas akademika UI dan perguruan tinggi lainnya untuk selalu menjunjung tinggi etika dan integritas akademik dalam setiap karya ilmiah. UI berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan dan menjaga reputasinya sebagai institusi pendidikan tinggi yang terkemuka di Indonesia.