Disperindag Tulungagung Tegur Minimarket Nakal, Langgar Jam Operasional!
Minimarket di Tulungagung ditegur Disperindag karena melanggar jam operasional dan terancam pencabutan izin usaha.

Tulungagung, Jawa Timur, 13 April 2024 - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung memberikan teguran kepada manajemen salah satu minimarket berjejaring yang kedapatan melanggar jam operasional yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda).
Pelanggaran tersebut ditemukan pada sebuah minimarket di Desa Rejoagung, Kecamatan Kedungwaru, tepatnya di depan Taman Makam Pahlawan. Minimarket tersebut diketahui beroperasi selama 24 jam penuh, jauh melebihi batas waktu yang ditentukan dalam Perda Nomor 9 Tahun 2017, yaitu pukul 09.00 hingga 22.00 WIB.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Tulungagung, Siti Mahmudah, menjelaskan bahwa pelanggaran jam operasional ini telah menimbulkan polemik. "Awalnya banyak minimarket beroperasi 24 jam. Karena menimbulkan polemik, pemerintah daerah kemudian membatasi jam operasionalnya," ungkap Siti Mahmudah.
Minimarket Diduga Abaikan Aturan
Menurut Siti Mahmudah, sebelum beroperasi, setiap pengelola minimarket wajib mengikuti proses perizinan dan memperoleh rekomendasi dari Disperindag. Dalam proses tersebut, seluruh aturan yang berlaku, termasuk jam operasional, telah disampaikan secara jelas kepada para pengelola.
"Sudah kami beri sosialisasi sejak awal. Karena melanggar, kami keluarkan surat teguran pertama. Kalau tetap membandel, kami tidak akan memberikan rekomendasi perpanjangan izin," tegas Siti Mahmudah.
Pihak Disperindag Tulungagung menegaskan bahwa teguran ini merupakan langkah awal. Jika minimarket tersebut kembali melanggar aturan, maka Disperindag tidak akan ragu untuk mencabut rekomendasi izin usahanya.
Selain pelanggaran jam operasional, Disperindag juga mengawasi kepatuhan minimarket dalam menjual produk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga akan dikenai sanksi.
Ancaman Pencabutan Izin dan Kewajiban Jual Produk UMKM Lokal
Siti Mahmudah menambahkan, izin usaha minimarket harus diperbarui setiap lima tahun. "Setiap lima tahun, izin usaha mereka harus diperbarui. Jika terbukti melanggar secara berulang, kami akan menolak pemberian rekomendasi," tegasnya.
Hingga saat ini, Disperindag Tulungagung baru menemukan pelanggaran pada jam operasional. Kerja sama dengan UMKM lokal, menurut Disperindag, masih berjalan dengan tertib.
Langkah tegas Disperindag Tulungagung ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi minimarket lain agar selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini penting untuk menciptakan iklim usaha yang sehat dan mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, termasuk UMKM.
Disperindag juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi operasional minimarket. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat dapat melaporkan langsung kepada Disperindag Tulungagung.