Minat Investor Dirikan Minimarket di Tulungagung Meningkat Pesat
Investasi minimarket berjejaring di Tulungagung terus meningkat hingga awal 2025, mencapai 178 unit dengan dominasi Indomaret dan Alfamart, namun tetap diatur ketat oleh Pemkab.

Tulungagung, Jawa Timur, 7 April 2025 - Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, mengalami peningkatan minat investasi di sektor minimarket berjejaring. Hal ini terlihat dari data Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung yang mencatat jumlah minimarket mencapai 178 unit hingga awal tahun 2025. Pertumbuhan ini didorong oleh berbagai faktor, termasuk potensi pasar yang besar dan aksesibilitas yang baik di wilayah tersebut. Namun, pemerintah daerah tetap menerapkan peraturan yang ketat untuk menjaga keseimbangan ekonomi lokal.
Dari total 178 minimarket, sebanyak 159 unit merupakan minimarket berjejaring, didominasi oleh Indomaret (90 unit), Alfamart (63 unit), dan Alfamidi (6 unit). Sisanya, 19 unit dikelola oleh koperasi atau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Data ini menunjukkan dominasi minimarket berjejaring dalam lanskap ritel Tulungagung. Pemerintah daerah terus memantau perkembangan ini untuk memastikan keberlangsungan usaha UMKM.
Peningkatan jumlah minimarket ini juga diikuti dengan pengawasan ketat dari pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 yang mengatur jarak operasional minimarket berjejaring dari pasar tradisional. Perda ini bertujuan untuk melindungi pasar tradisional agar tetap dapat bersaing dan berkontribusi pada perekonomian lokal. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan usaha UMKM.
Minimarket Berjejaring dan Regulasi di Tulungagung
Berdasarkan data Disperindag, sepanjang tahun 2024 tercatat penambahan empat unit minimarket berjejaring baru. Meskipun demikian, hingga awal April 2025 belum ada pengajuan izin baru yang masuk. Hal ini menunjukkan adanya tren pertumbuhan yang stabil, bukan pertumbuhan yang eksponensial. Pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan ini dan memastikan bahwa semua izin usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kabupaten Tulungagung, Siti Mahmudah, menjelaskan bahwa keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung tetap dibatasi sesuai perda, yaitu maksimal 150 unit per merek. Ini merupakan upaya untuk mencegah persaingan yang tidak sehat dan melindungi pasar tradisional. Lebih lanjut, Siti Mahmudah juga menekankan pentingnya pembaruan izin operasional setiap lima tahun bagi seluruh minimarket, baik berjejaring maupun yang dikelola UMKM.
Beberapa minimarket UMKM/koperasi merupakan hasil konversi dari minimarket berjejaring yang sebelumnya beroperasi terlalu dekat dengan pasar tradisional dan melanggar Perda Nomor 9 Tahun 2017. Sebagai solusi, pengelola diberi pilihan untuk menghentikan operasional atau mengalihkan pengelolaan ke koperasi atau UMKM. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi pasar tradisional dan memberdayakan UMKM.
Disperindag Tulungagung secara aktif melakukan pendekatan langsung ke lapangan untuk memastikan para pengelola minimarket segera mengurus pembaruan izin operasional sebelum jatuh tempo. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Peran Pemerintah dalam Mengatur Pertumbuhan Minimarket
Pemerintah Kabupaten Tulungagung memainkan peran penting dalam mengatur pertumbuhan minimarket di daerah tersebut. Dengan membatasi jumlah minimarket per merek dan memastikan kepatuhan terhadap Perda Nomor 9 Tahun 2017, pemerintah daerah berupaya menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan berkelanjutan. Hal ini juga bertujuan untuk melindungi pasar tradisional dan memberdayakan UMKM.
Pendekatan langsung ke lapangan yang dilakukan oleh Disperindag menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberikan dukungan dan bimbingan kepada para pelaku usaha. Dengan memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan memberikan solusi yang tepat, pemerintah daerah berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan sekaligus melindungi kepentingan masyarakat.
Keberadaan minimarket berjejaring di Tulungagung memberikan kontribusi pada perekonomian daerah, namun hal ini harus diimbangi dengan perlindungan terhadap pasar tradisional dan UMKM. Pemerintah daerah terus berupaya untuk mencapai keseimbangan ini melalui regulasi yang tepat dan pengawasan yang efektif. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan keberlanjutan usaha lokal.
Diharapkan, dengan pengawasan yang ketat dan regulasi yang jelas, pertumbuhan minimarket di Tulungagung akan tetap terkendali dan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah secara keseluruhan, tanpa mengorbankan kepentingan pasar tradisional dan UMKM.