Ditjenpas dan Reclassering Nederland Perkuat Kerja Sama Pemasyarakatan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) dan Reclassering Nederland tegaskan komitmen perkuat kerja sama pemasyarakatan, termasuk implementasi pidana alternatif dan pengawasan.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM Indonesia baru-baru ini memperkuat kerja sama dengan lembaga Reclassering Nederland, lembaga Belanda yang menangani pidana alternatif. Kerja sama yang telah terjalin sejak 2019 ini ditandai dengan pertemuan antara Dirjenpas Mashudi dan Direktur Jenderal Reclassering Nederland Johan Bac di Jakarta. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek kerja sama, termasuk kunjungan ke fasilitas pemasyarakatan di Belanda, pengembangan kapasitas petugas, dan implementasi pidana alternatif.
Dirjenpas Mashudi menekankan pentingnya kolaborasi yang melibatkan seluruh bagian pemasyarakatan, termasuk Balai Pemasyarakatan (Bapas). Ia juga menyoroti peran penting berbagai pihak, seperti kejaksaan, kepolisian, pengadilan, dan bahkan Rukun Warga (RW) dalam menurunkan angka kejahatan. "Dalam pelaksanaan kerja sama ini, Bapas tidak bisa bekerja sendiri, harus melibatkan kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan. Selain itu, untuk menurunkan angka kejahatan juga dibutuhkan peran RW (rukun warga) setempat," ujar Dirjenpas Mashudi.
Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya konsep masa percobaan atau probation dalam sistem pidana alternatif. Johan Bac menjelaskan bahwa keberhasilan probation tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga pada pemahaman masyarakat luas. Di Belanda, masyarakat berperan aktif dalam proses probation, sementara Indonesia tengah berupaya mendorong sanksi alternatif melalui kebijakan pemerintah, seperti supervisi dan kerja sosial.
Kerja Sama yang Komprehensif
Kerja sama Ditjenpas dan Reclassering Nederland mencakup berbagai bidang, mulai dari kunjungan studi banding ke fasilitas pemasyarakatan di Belanda hingga pengembangan kapasitas petugas pemasyarakatan Indonesia. Kolaborasi ini juga membahas implementasi sanksi alternatif, seperti yang dijelaskan oleh Johan Bac. Beliau menuturkan bahwa data global menunjukkan tren peningkatan jumlah orang dalam masa percobaan dibandingkan dengan jumlah narapidana, terutama di Eropa, Amerika Utara, dan negara-negara di kawasan Austronesia.
Di Asia, trennya berbeda, dengan hukuman penjara masih mendominasi. Namun, beberapa negara di Asia telah mulai menerapkan sanksi alternatif, seperti tahanan rumah dan pemantauan elektronik. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam sistem peradilan pidana di berbagai belahan dunia, dengan fokus yang semakin besar pada rehabilitasi dan reintegrasi narapidana ke masyarakat.
Reclassering Nederland sendiri memiliki peran penting dalam pengawasan dan pembinaan pelaksanaan putusan pidana kerja sosial. Lembaga ini juga memberikan saran kepada jaksa dan hakim sebagai bahan pertimbangan dalam menjatuhkan hukuman. Kerja sama dengan Ditjenpas diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan di Indonesia dengan mengadopsi praktik-praktik terbaik dari Belanda.
Pentingnya Peran Masyarakat
Salah satu poin penting yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah peran aktif masyarakat dalam mendukung keberhasilan program pidana alternatif. Baik Dirjenpas Mashudi maupun Johan Bac menekankan pentingnya pemahaman masyarakat tentang konsep probation dan sanksi alternatif lainnya. Partisipasi masyarakat sangat krusial untuk memastikan keberhasilan reintegrasi narapidana ke dalam masyarakat dan mencegah angka kriminalitas.
Dengan adanya kerja sama yang lebih kuat antara Ditjenpas dan Reclassering Nederland, diharapkan akan semakin banyak program dan inisiatif yang dapat diimplementasikan untuk meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Hal ini akan berkontribusi pada upaya menekan angka kriminalitas dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan berkeadilan.
Pertukaran pengetahuan dan pengalaman antara kedua lembaga tersebut juga akan memberikan manfaat bagi pengembangan kapasitas petugas pemasyarakatan di Indonesia. Dengan demikian, Indonesia dapat belajar dari pengalaman Belanda dalam menerapkan sistem pidana alternatif yang efektif dan humanis.
Kesimpulan
Penguatan kerja sama antara Ditjenpas dan Reclassering Nederland menandai komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai inovasi dan program yang efektif dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan humanis. Peran serta masyarakat juga menjadi kunci keberhasilan implementasi program pidana alternatif.