Indonesia dan Belanda Bahas Pemindahan Narapidana: Kerja Sama Hukum dan Keadilan Menjadi Fokus
Pemerintah Indonesia dan Belanda membahas kerja sama pemindahan narapidana Belanda di Indonesia, menekankan prinsip keadilan dan keamanan nasional, serta membahas RUU Pemindahan Narapidana.

Jakarta, 19 Maret 2024 - Pemerintah Indonesia dan Belanda menggelar pertemuan penting di Jakarta pada Rabu, 19 Maret 2024, untuk membahas isu krusial terkait pemindahan narapidana berkewarganegaraan Belanda yang sedang menjalani hukuman di Indonesia. Pertemuan ini menandai langkah signifikan dalam kerja sama hukum kedua negara, khususnya dalam memastikan penegakan keadilan dan penghormatan hak asasi manusia.
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat lima warga negara Belanda yang menjalani hukuman di Indonesia; dua kasus narkoba dan tiga kasus lainnya dengan berbagai latar belakang. Selain itu, terdapat dua deteni di Rumah Tahanan Imigrasi karena masalah administrasi. Pertemuan ini menjadi platform untuk membahas mekanisme pemindahan narapidana tersebut secara lebih rinci dan terstruktur.
Pemerintah Indonesia menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan Belanda dalam hal pemindahan narapidana, namun dengan tetap berpegang teguh pada prinsip keadilan dan keamanan nasional. Hal ini menekankan pentingnya menjaga integritas sistem peradilan Indonesia dan memastikan bahwa setiap putusan pengadilan dihormati dan dijalankan.
Pemindahan Narapidana: Antara Keadilan dan Kerja Sama Bilateral
Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa jika kerja sama pemindahan narapidana terwujud, pemerintah Belanda wajib menghormati putusan pengadilan Indonesia. Narapidana yang dipindahkan tetap harus menjalani sisa masa hukumannya sesuai dengan putusan tersebut. "Namun, dalam hal pembinaan dan pemberian grasi, dapat disesuaikan dengan hukum yang berlaku di negara yang bersangkutan," ujar Yusril.
Wakil Menteri Kumham Imipas RI, Otto Hasibuan, menambahkan bahwa Indonesia tengah berupaya mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana. Sebelumnya, pemindahan narapidana dilakukan berdasarkan pengaturan praktis atau practical arrangement, didasari kemanusiaan dan hubungan bilateral yang baik. RUU ini diharapkan dapat memberikan payung hukum yang lebih kuat dan jelas dalam proses pemindahan narapidana.
Dengan adanya UU ini, mekanisme pemindahan narapidana ke negara asal akan lebih terstruktur dan terjamin secara hukum. Hal ini akan memperkuat landasan kerja sama antar negara dalam penegakan hukum dan perlindungan warga negara.
Apresiasi Belanda dan Tantangan Ke Depan
Wakil Menteri Sanksi dan Perlindungan Kementerian Kehakiman dan Keamanan Belanda, Eric Bezem, menyampaikan apresiasi atas kebijakan Indonesia terkait pemindahan narapidana WNA. Ia menyebutnya sebagai bukti komitmen bersama dalam menegakkan prinsip keadilan dan kemanusiaan. Bezem juga mengapresiasi upaya Indonesia dalam merumuskan RUU Pemindahan Narapidana.
Pemerintah Belanda, menurut Bezem, telah memiliki pengalaman dalam melakukan pemindahan narapidana dengan negara-negara Uni Eropa berdasarkan perjanjian antarnegara dan hubungan bilateral yang baik. Namun, Belanda juga berhak menolak jika negara tujuan tidak mampu atau tidak mau memenuhi syarat perjanjian yang telah disepakati.
Bezem menekankan perlunya pertemuan lanjutan untuk membahas secara mendalam sistem hukum di Indonesia dan Belanda terkait hukuman narapidana. "Pada dasarnya kami akan menghormati sistem hukum yang telah diputuskan di Indonesia, tetapi perlu pembahasan lebih lanjut agar tidak terjadi ketimpangan pemberian hukuman," jelasnya.
Kerja Sama Hukum yang Lebih Luas
Selain isu pemindahan narapidana, pertemuan tersebut juga membahas kerja sama di bidang reformasi hukum, pendidikan hukum, dan persiapan Kongres Dunia tentang Masa Percobaan dan Pembebasan Bersyarat (World Congress on Probation and Parole - WCPP) tahun 2026 di Bali. Kerja sama yang komprehensif ini menunjukkan komitmen kedua negara untuk memperkuat hubungan bilateral dan meningkatkan kerja sama dalam berbagai aspek hukum.
Pertemuan ini menjadi tonggak penting dalam kerja sama Indonesia-Belanda. Dengan adanya RUU Pemindahan Narapidana dan komitmen bersama untuk menghormati sistem hukum masing-masing negara, diharapkan kerja sama ini akan berjalan efektif dan berkeadilan bagi semua pihak.