Donggala Siapkan Rp126 Miliar untuk Gaji PPPK 2025
Pemkab Donggala menyiapkan anggaran Rp126 miliar untuk membayar gaji PPPK pada tahun 2025, meskipun masih menghadapi tantangan keterbatasan anggaran dan prioritas penambahan anggaran di beberapa sektor.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp126 miliar untuk membiayai gaji para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Penjabat Bupati Donggala, Rifani Pakamundi, di Banawa, Selasa (21/1). Pengumuman ini menimbulkan pertanyaan seputar strategi Pemkab Donggala dalam mengelola keuangan daerah menghadapi tantangan yang ada.
Pemkab Donggala menghadapi kendala dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji PPPK, khususnya untuk formasi tahun 2022 hingga 2024. Meskipun APBD 2025 telah dialokasikan untuk membiayai gaji PPPK selama 11 bulan, langkah rasionalisasi anggaran di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah dilakukan. Hal ini dilakukan untuk mengatasi keterbatasan anggaran dan telah melalui konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Proses penyusunan APBD 2025 melibatkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang telah menyelesaikan finalisasi Rencana Kerja dan Anggaran (RKA). RKA yang telah memasukkan pos anggaran gaji PPPK ini kemudian diajukan ke pemerintah provinsi untuk mendapat asistensi dari Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdi Mastura. Saat ini, proses penyempurnaan hasil evaluasi gubernur terhadap APBD Donggala masih berlangsung.
Meskipun fokus utama adalah pembayaran gaji PPPK, beberapa OPD juga mengalami penyesuaian anggaran. Terdapat kenaikan pagu anggaran pada beberapa OPD, termasuk Dinas Kesehatan (Rp11,6 miliar), RSUD Kabelota (Rp33,5 miliar), Rumah Sakit Tambu (Rp6,1 miliar), Dinas Pekerjaan Umum (Rp31,2 miliar), Dinas Perhubungan (Rp6,6 miliar), dan Sekretariat Daerah (Rp8,1 miliar). Sebaliknya, beberapa OPD lain mengalami pengurangan anggaran, seperti Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Sosial, Dinas Kominfo, Dinas Perikanan, dan Dinas Pariwisata.
Langkah Pemkab Donggala dalam mengalokasikan anggaran untuk gaji PPPK menunjukkan komitmen dalam memenuhi kewajiban pemerintah. Namun, tantangan keterbatasan anggaran tetap menjadi perhatian utama. Rasionalisasi anggaran yang dilakukan menunjukkan upaya Pemkab Donggala dalam menyeimbangkan berbagai kebutuhan daerah.
Pembayaran gaji PPPK tahun 2024 telah diselesaikan sepenuhnya oleh Pemkab Donggala. Dengan demikian, fokus kini tertuju pada penyelesaian proses evaluasi APBD 2025 dan memastikan kesiapan anggaran untuk membayar gaji PPPK selama 11 bulan di tahun tersebut. Proses ini menandakan pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan adaptasi terhadap dinamika keuangan daerah.
Transparansi dalam pengelolaan anggaran menjadi kunci keberhasilan. Dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk Kemendagri dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemkab Donggala berupaya memastikan akuntabilitas dan efektivitas penggunaan anggaran daerah. Keberhasilan dalam mengelola anggaran akan berdampak positif pada pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Donggala.