Gaji PPPK Buol Tahap Awal Cair Mei: APBN Rp21 Miliar Siap Digelontorkan
Pemkab Buol memastikan gaji PPPK tahap pertama dan kedua akan dibayarkan melalui APBN sebesar Rp21 miliar, pencairannya diperkirakan pada Mei mendatang.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng) memastikan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama dan kedua akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Keputusan ini diambil karena keterbatasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Buol.
Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, menjelaskan bahwa total anggaran yang disiapkan pemerintah pusat untuk pembayaran gaji PPPK Kabupaten Buol mencapai Rp21 miliar. Pembayaran gaji tersebut saat ini sedang dalam proses penginputan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan ditargetkan akan cair pada bulan Mei mendatang. "Insya Allah untuk tahap pertama gaji PPPK di Kabupaten Buol cair bulan Mei mendatang," sebut Bupati.
Keputusan menggunakan APBN untuk membiayai gaji PPPK ini diambil setelah mempertimbangkan dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur di Kabupaten Buol. Jika menggunakan APBD, dikhawatirkan akan menghambat pembangunan karena besarnya alokasi anggaran yang dibutuhkan untuk membayar gaji PPPK. "Tentunya pembayaran gaji PPPK ini besar, jika dipaksakan, pembangunan di Buol tidak bisa berjalan sebagaimana mestinya," ujar Bupati Risharyudi.
Alokasi Anggaran APBN dan APBD Kabupaten Buol
Penggunaan APBN untuk membiayai gaji PPPK di Kabupaten Buol menjadi solusi atas keterbatasan APBD. APBD Kabupaten Buol tahun 2025 sebesar Rp1,02 triliun dialokasikan untuk berbagai sektor, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, dan belanja lainnya. Rinciannya, belanja pegawai mencapai Rp512,68 miliar, belanja barang dan jasa Rp208,09 miliar, belanja modal Rp144,29 miliar, dan belanja lainnya Rp156,57 miliar.
Belanja lainnya mencakup belanja bagi hasil, bantuan keuangan, hibah, bantuan sosial, dan belanja tidak terduga. Sementara itu, pendapatan daerah terdiri atas pendapatan asli daerah (PAD), dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat (TKDD), dan pendapatan lainnya. PAD sendiri bersumber dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
Dengan rincian anggaran tersebut, terlihat bahwa alokasi untuk belanja pegawai sudah cukup besar. Oleh karena itu, penggunaan APBN untuk membiayai gaji PPPK dianggap sebagai langkah tepat untuk menghindari pengurangan anggaran pada sektor pembangunan lainnya.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Kewenangan Pembayaran Gaji PPPK
Meskipun menggunakan APBN untuk pembayaran gaji PPPK kali ini, Bupati Risharyudi menegaskan bahwa pemerintah daerah sebenarnya memiliki kewenangan untuk membayarkan gaji PPPK melalui APBD. Namun, hal ini hanya berlaku bagi kabupaten yang memiliki anggaran cukup dan memadai. Kabupaten Buol, dengan kondisi APBD-nya saat ini, memilih menggunakan APBN untuk memastikan pembayaran gaji PPPK berjalan lancar tanpa mengorbankan program pembangunan lainnya.
Proses penginputan NIP PPPK saat ini tengah berlangsung. Pemerintah Kabupaten Buol berharap proses ini dapat berjalan cepat dan lancar sehingga pembayaran gaji dapat segera dilakukan pada bulan Mei mendatang. Dengan demikian, para PPPK di Kabupaten Buol dapat menerima gaji mereka tepat waktu.
Pembayaran gaji PPPK melalui APBN ini menunjukkan komitmen pemerintah pusat dalam mendukung program pengembangan sumber daya manusia di daerah. Hal ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam pengelolaan anggaran untuk memastikan terlaksananya program-program pemerintah secara efektif dan efisien.
Dengan adanya kepastian pembayaran gaji PPPK dari APBN, diharapkan para PPPK di Kabupaten Buol dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya untuk melayani masyarakat. Kejelasan anggaran ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan produktivitas para PPPK dalam mendukung pembangunan di Kabupaten Buol.