DPR Setujui Revisi Anggaran BS LPS untuk Perkuat Pengawasan Perbankan
Komisi XI DPR menyetujui refocusing anggaran Badan Supervisi LPS (BS LPS) tahun 2025 untuk meningkatkan pengawasan perbankan, termasuk pemantauan bank likuidasi dan FGD.
![DPR Setujui Revisi Anggaran BS LPS untuk Perkuat Pengawasan Perbankan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/03/220204.411-dpr-setujui-revisi-anggaran-bs-lps-untuk-perkuat-pengawasan-perbankan-1.jpeg)
DPR Setujui Revisi Anggaran BS LPS 2025
Komisi XI DPR RI baru-baru ini menyetujui revisi anggaran Badan Supervisi Lembaga Penjamin Simpanan (BS LPS) tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan Ketua BS LPS, Suhaji Lestiadi, di Jakarta. Refocusing anggaran ini difokuskan untuk menguatkan fungsi pengawasan perbankan yang menjadi tugas utama BS LPS. Perubahan ini memastikan pengawasan yang lebih efektif dan efisien.
Fokus Penguatan Pengawasan Perbankan
Refocusing anggaran BS LPS tahun 2025 terutama ditujukan untuk meningkatkan beberapa kegiatan. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie Othniel Frederic Palit, menjelaskan bahwa perubahan ini meliputi peningkatan volume Focus Group Discussion (FGD), pengawasan bank yang sedang dalam proses likuidasi, serta kunjungan ke kantor perwakilan LPS. Dengan kata lain, pengawasan akan lebih intensif dan menyeluruh.
Rincian Perubahan Anggaran
Total anggaran BS LPS tahun 2025 tetap sebesar Rp39,22 miliar. Namun, terjadi penyesuaian alokasi dana. Anggaran program supervisi tetap Rp18,73 miliar, tetapi terdapat beberapa perubahan rinci. Misalnya, anggaran penyusunan laporan evaluasi kelembagaan LPS sedikit berkurang, menjadi Rp4,299 miliar dari Rp4,335 miliar sebelumnya. Sementara itu, anggaran untuk pemantauan akuntabilitas, independensi, transparansi, dan kredibilitas (AITK) LPS justru meningkat menjadi Rp8,655 miliar dari Rp8,579 miliar sebelumnya.
Realisasi dan Efisiensi Anggaran 2024
Ketua BS LPS, Suhaji Lestiadi, melaporkan realisasi anggaran supervisi tahun 2024 mencapai Rp9,98 miliar atau sekitar 82 persen. Pencapaian ini sedikit di bawah target karena persetujuan anggaran dari Komisi XI DPR RI baru diterima pada April 2024. Akibatnya, tiga bulan pertama tahun 2024 difokuskan pada penguatan kelembagaan internal. Meski demikian, Suhaji menekankan adanya efisiensi anggaran, misalnya peningkatan jumlah FGD dari enam menjadi delapan kali dan kajian tematik dari dua menjadi tiga kali.
Ke depan, peningkatan pengawasan
Suhaji menjelaskan bahwa refocusing anggaran memungkinkan peningkatan kuantitas FGD menjadi 11 kali, termasuk di luar kota. Peningkatan pengawasan bank likuidasi dan kantor wilayah LPS juga menjadi prioritas. Ia menambahkan bahwa anggaran tersebut telah mengakomodasi sebagian besar arahan Komisi XI DPR RI. Namun, peningkatan kegiatan pengawasan, khususnya pada bank likuidasi dan pengayaan informasi, berpotensi membutuhkan penyesuaian anggaran lebih lanjut.
Kesimpulan
Refocusing anggaran BS LPS tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan perbankan di Indonesia. Dengan peningkatan kegiatan FGD, pengawasan bank likuidasi, dan kunjungan ke kantor perwakilan LPS, diharapkan pengawasan perbankan dapat lebih efektif dan efisien, menjamin stabilitas sistem keuangan nasional.