DPRD Lombok Tengah Sahkan Perda Penyelenggaraan Pesantren: Wujud Perhatian pada 313 Pondok Pesantren
DPRD Lombok Tengah resmi sahkan Perda Penyelenggaraan Pesantren untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan kesejahteraan tenaga pendidik di 313 pondok pesantren setempat, sekaligus mencegah kasus pelecehan seksual.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (24/3), resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pesantren menjadi Peraturan Daerah (Perda). Perda ini diusulkan oleh Komisi VI DPRD Lombok Tengah dan diharapkan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di pondok pesantren serta kesejahteraan para tenaga pendidiknya. Pengesahan ini menandai langkah penting pemerintah daerah dalam memberikan perhatian lebih kepada 313 pondok pesantren yang ada di Lombok Tengah.
Ketua Komisi VI DPRD Lombok Tengah, Mayuki, menjelaskan bahwa pengesahan Perda ini dilakukan setelah melalui proses panjang, termasuk mendengarkan pandangan dari masing-masing fraksi partai politik. Catatan dan kekurangan yang disampaikan fraksi-fraksi tersebut akan dilengkapi dalam tahap selanjutnya. Mayuki menekankan pentingnya Perda ini untuk meningkatkan pembangunan sumber daya manusia dan pengelolaan pondok pesantren di Lombok Tengah. Saat ini, intervensi APBD Lombok Tengah untuk pesantren masih sangat terbatas, hanya sekitar 1 persen.
Dengan adanya Perda ini, diharapkan perhatian pemerintah daerah terhadap pesantren akan meningkat signifikan. "Semoga perda ini nantinya bisa meningkatkan pengembangan pesantren," ujar Mayuki. Pengesahan ini merupakan jawaban atas kebutuhan mendesak peningkatan kualitas pendidikan pesantren dan kesejahteraan para guru serta tenaga pendidiknya di Lombok Tengah.
Pentingnya Kesejahteraan Guru dan Pencegahan Pelecehan Seksual
Anggota DPRD Lombok Tengah, Nurul Adha, menyoroti poin-poin penting dalam Ranperda ini, terutama mengenai kesejahteraan tenaga pengajar. "Soal bangunan lebih dari nomor satu, bukan berarti tidak diperhatikan. Kami utamakan dulu kesejahteraan, jika sudah sejahtera saya yakin gurunya punya motivasi," katanya. Perda ini juga mengatur pencegahan dan penanganan kasus pelecehan seksual yang mungkin terjadi di lingkungan pondok pesantren.
Nurul Adha menjelaskan bahwa meskipun kasus pelecehan seksual merupakan tindakan individu, namun lembaga pondok pesantren perlu mendapatkan pembinaan rutin untuk mencegah kejadian serupa. "Pasti diatur, meski untuk kasus ini adalah oknum ya perseorangan namun lembaga ponpesnya perlu rutin diberikan pembinaan," tegasnya. Hal ini menunjukkan komitmen Perda untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan kondusif bagi santri.
Proses penyusunan Ranperda ini juga telah melibatkan partisipasi publik melalui uji publik yang mempertemukan para tokoh agama se-Lombok Tengah. Para tokoh agama tersebut mendukung pengesahan Perda ini karena diyakini mampu memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan dan dakwah. Partisipasi publik ini menjamin Perda ini responsif terhadap kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Dukungan Tokoh Agama dan Harapan untuk Masa Depan
Dukungan dari tokoh agama menunjukkan tingginya harapan masyarakat terhadap Perda ini. Mereka melihat Perda ini sebagai instrumen penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan di pesantren dan memberikan perlindungan bagi para santri. Dengan adanya payung hukum yang jelas, diharapkan pengelolaan pesantren dapat lebih terarah dan terstruktur.
Perda ini tidak hanya mengatur tentang kesejahteraan guru dan pencegahan pelecehan seksual, tetapi juga mencakup aspek-aspek lain yang terkait dengan penyelenggaraan pesantren, seperti kurikulum, sarana dan prasarana, serta pembinaan santri. Dengan demikian, Perda ini diharapkan mampu menjadi pedoman bagi pengembangan pesantren di Lombok Tengah yang lebih baik dan berkualitas.
Pengesahan Perda Penyelenggaraan Pesantren ini merupakan langkah maju bagi Kabupaten Lombok Tengah dalam memajukan pendidikan agama dan memberikan perhatian yang lebih besar kepada pesantren. Semoga Perda ini dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan dan kesejahteraan masyarakat Lombok Tengah.
Dengan adanya perda ini diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas pendidikan di pondok pesantren se-Lombok Tengah. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.