Dua ASN Aceh Barat Kembalikan Rp2 Miliar Dana Infak ke Kas Daerah
Dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh Barat mengembalikan dana infak sebesar Rp2 miliar ke kas daerah setelah sebelumnya ditemukan belum disetorkan; Bupati Aceh Barat akan berikan sanksi tegas.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat baru-baru ini menerima pengembalian dana infak sebesar Rp2 miliar dari dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Dana tersebut berasal dari dua dinas berbeda dan telah dikembalikan ke kas daerah pada Senin, 5 Mei 2024. Kejadian ini mengungkap adanya pelanggaran administrasi keuangan di lingkungan pemerintahan setempat.
Bupati Aceh Barat, Tarmizi SP MM, membenarkan informasi tersebut. "Alhamdulillah sudah disetor semua uangnya berjumlah Rp2 miliar, sudah ada bukti setoran ke kas daerah," ungkap beliau kepada Antara. Pengembalian dana ini meliputi Rp1,5 miliar dari Dinas Pendidikan dan Rp500 juta dari Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat.
Awalnya, temuan tersebut hanya berjumlah Rp1,5 miliar, namun bertambah menjadi Rp2 miliar setelah seluruh dana disetorkan. Dana yang dikembalikan tidak hanya terbatas pada uang infak ASN tahun anggaran 2024, melainkan juga mencakup iuran BPJS Kesehatan dan pos-pos lainnya yang seharusnya telah disetorkan ke kas daerah.
Klarifikasi Bupati dan Sanksi Tegas
Meskipun kedua oknum ASN tersebut mengaku tidak memiliki niat jahat dan telah mengembalikan seluruh dana, Bupati Tarmizi menegaskan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku. "Pasti akan ada sanksi tegas kepada keduanya nanti, kita lihat sejauh mana kesalahan mereka. Apakah ini disengaja atau tidak, yang jelas dua oknum bendahara ini memang tidak ada berniat jahat, dan telah mengembalikan uang yang selama ini belum disetor," tegas Bupati Tarmizi.
Bupati menekankan bahwa tindakan menyimpan uang daerah di kantor atau rumah merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditolerir. Penyimpanan dana tersebut, meskipun tanpa niat jahat, tetap merupakan pelanggaran administrasi yang fatal karena melanggar aturan penyetoran dana ke kas daerah pada tahun anggaran yang sama.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kini tengah fokus memperbaiki tata kelola administrasi dan keuangan. Langkah ini diambil untuk mencegah kejadian serupa dan memastikan terwujudnya pemerintahan yang bersih, sehat, dan akuntabel. Seluruh jajaran ASN, khususnya para bendahara, diminta untuk mematuhi aturan dan menghindari pelanggaran administrasi keuangan.
Perbaikan Tata Kelola Keuangan
Kejadian ini menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Bupati Tarmizi menyatakan komitmennya untuk melakukan reformasi birokrasi secara menyeluruh. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Bupati juga menekankan pentingnya kepatuhan seluruh ASN terhadap aturan penyetoran dana ke kas daerah. Setiap dana yang terkumpul harus disetorkan tepat waktu dan sesuai prosedur yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap aturan ini, meskipun tanpa niat jahat, tetap akan berujung pada sanksi.
Dengan adanya kejadian ini, diharapkan seluruh ASN di Aceh Barat dapat lebih memahami pentingnya tata kelola keuangan yang baik dan taat pada aturan yang berlaku. Pemerintah daerah berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan keuangan negara.
Ke depan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah. Reformasi birokrasi yang menyeluruh akan menjadi kunci untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.