Dua Tersangka dan Aset Kasus Investasi Bodong Net89 Dilimpahkan ke Kejari Jakbar
Bareskrim Polri menyerahkan dua tersangka dan aset senilai hampir Rp29 miliar terkait kasus robot trading Net89 kepada Kejari Jakarta Barat, dengan potensi penambahan aset dan tersangka.

Bareskrim Polri resmi melimpahkan dua tersangka dan sejumlah aset dalam kasus investasi bodong Net89 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 11 Maret 2024. Kedua tersangka, Erwin Safiul Ibrahim dan Mitchell Alexandra, merupakan anak dari Andreas Andrianto yang saat ini masih buron (DPO). Pelimpahan ini menandai babak baru dalam pengungkapan kasus yang telah merugikan banyak korban.
Penyidik dari Kanit V Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipdeksus) Bareskrim Polri, Kompol Karta, menjelaskan bahwa pelimpahan ini merupakan tahap kedua dalam proses hukum kasus Net89. Proses ini menandai langkah signifikan dalam upaya penegakan hukum dan pemulihan kerugian para korban investasi bodong tersebut. Kompol Karta menekankan komitmen Bareskrim Polri untuk terus mengungkap seluruh jaringan dan aset yang terlibat.
Total aset yang disita dan dilimpahkan nilainya cukup fantastis. Selain uang tunai hampir Rp29 miliar yang telah dialihkan ke rekening penampungan, penyidik juga menyita sejumlah aset berharga lainnya. Besarnya aset yang berhasil disita menunjukkan skala kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka dan jaringan mereka.
Aset yang Disita: Mobil Mewah, Pertokoan, hingga Apartemen
Barang bukti yang disita cukup beragam dan bernilai tinggi. Michelle Alexandra, salah satu tersangka, diketahui memiliki lima unit mobil mewah, termasuk BMW, Mazda CX-5, dan Porsche 911. Sementara itu, aset milik Erwin Safiul Ibrahim tersebar di beberapa lokasi, meliputi kantor operasional Net89, rumah di tiga lokasi di Bandung, serta kantor Net89 di Pekanbaru, Riau. Satu apartemen milik Michelle, yang dibeli menggunakan uang dari PT SMI, juga turut disita.
Rincian aset yang disita meliputi uang tunai hampir Rp29 miliar, lima unit mobil mewah (BMW, Mazda CX-5, Porsche 911, dan dua unit BMW 320), pertokoan, apartemen, dan sejumlah properti lainnya. Penyitaan aset ini merupakan bagian penting dari upaya untuk mengembalikan kerugian para korban investasi bodong Net89.
Keberhasilan penyitaan aset ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini hingga tuntas. Proses penyitaan aset ini juga menunjukkan komitmen untuk memulihkan kerugian para korban.
Penyelidikan Masih Berlanjut: Potensi Penambahan Tersangka dan Aset
Bareskrim Polri menegaskan bahwa penyelidikan kasus Net89 masih terus berlanjut. Kompol Karta menyatakan bahwa potensi penambahan aset dan tersangka lainnya masih terbuka, khususnya terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pihak kepolisian masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang turut membantu menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Proses hukum kasus Net89 masih terus berjalan. Dengan pelimpahan aset dan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan memberikan keadilan bagi para korban. Komitmen Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas patut diapresiasi.
Sebelumnya, pada Kamis (20/2), Bareskrim Polri telah melimpahkan dua tersangka lain, Alwin Aliwarga dan Deddy Iwan, beserta barang bukti berupa mobil mewah, tanah, dan logam mulia. Pelimpahan ini menunjukkan bahwa proses hukum kasus Net89 terus berjalan secara bertahap dan sistematis.
Dengan pelimpahan aset dan tersangka ini, diharapkan proses hukum dapat berjalan lebih lancar dan memberikan keadilan bagi para korban. Kasus Net89 menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam melakukan investasi dan hanya berinvestasi pada lembaga yang resmi dan terdaftar.