Edukasi Rute Bus di Madiun: Wujudkan Lalu Lintas Lancar dan Selamat
Satlantas Polresta Madiun dan Dishub memberikan edukasi rute dan operasional kepada 30 awak bus di Madiun guna meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas, menyepakati Jalan Ring Road sebagai jalur resmi bus umum.
![Edukasi Rute Bus di Madiun: Wujudkan Lalu Lintas Lancar dan Selamat](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000121.799-edukasi-rute-bus-di-madiun-wujudkan-lalu-lintas-lancar-dan-selamat-1.jpeg)
Polisi dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun, Jawa Timur, memberikan edukasi kepada 30 awak bus mengenai rute dan operasional yang tepat di wilayah Kota Madiun. Edukasi ini dilaksanakan pada Selasa, 4 Juli 2023, di Traffic Management Center (TMC) Satlantas Polres Madiun Kota, sebagai bagian dari Forum Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kesla).
Kasatlantas Polres Madiun Kota, AKP Nanang Cahyono, menjelaskan tujuan utama kegiatan ini adalah untuk memastikan bus-bus umum melintasi jalur yang telah ditentukan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan tertib di Kota Madiun. Langkah ini diambil sebagai respons atas pelanggaran jalur yang sering dilakukan oleh beberapa pengemudi bus, baik di sekitar terminal maupun di sepanjang rute perjalanan mereka.
Salah satu hasil penting dari forum tersebut adalah kesepakatan untuk menetapkan Jalan Ring Road sebagai jalur resmi bagi bus umum. Sebagai bagian dari kesepakatan tersebut, bus umum dilarang melintas di Jalan Ahmad Yani. Pembatasan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Selain itu, bus juga dilarang berhenti di depan terminal. Larangan ini diberlakukan di Jalan Panjaitan untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan. AKP Nanang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Jalan Panjaitan memang dikenal sebagai jalur yang padat, sehingga pelarangan tersebut dirasa sangat penting.
Terkait jam operasional, forum menyepakati tidak ada pembatasan jam operasional bagi bus umum. Namun, seluruh armada bus wajib mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Kepatuhan terhadap aturan ini dianggap sebagai kunci utama untuk menciptakan lingkungan berkendara yang aman dan nyaman.
AKP Nanang berharap kesepakatan dalam Forum Kesla ini dapat meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas di Kota Madiun. Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Jasa Raharja Madiun, Kepala Dinas Perhubungan Kota Madiun, jajaran Satlantas Polres Madiun Kota, dan perwakilan dari 30 perusahaan otobus (PO) yang beroperasi di wilayah Madiun. Partisipasi aktif dari berbagai pihak ini menunjukkan komitmen bersama untuk mewujudkan sistem transportasi yang lebih baik.
Dengan adanya edukasi dan kesepakatan bersama ini, diharapkan para pengemudi bus dapat lebih disiplin dalam mengikuti aturan lalu lintas, sehingga dapat meminimalisir potensi kecelakaan dan menciptakan lalu lintas yang lebih lancar dan aman di Kota Madiun. Semoga kerjasama yang baik antara pihak kepolisian, Dishub, dan PO bus dapat terus berlanjut untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya.