Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
logo
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
    • Ngakak
    • Merdeka
LIVE
  • Auto
  • Dark Mode
  • Light Mode
  • Hot News
  • Artis
  • Sains
  • Inspira
  • Sehat
  • Otomotif
  • Lifestyle
  • Sejarah
  • Travel
  • Sepakbola
  • Sport
  • Lainnya
HEADLINE HARI INI
  1. Hot News

Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp2,6 Miliar dalam Kasus Korupsi KAI

Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa menerima suap Rp2,6 miliar terkait proyek kereta api Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp1,16 triliun.

Senin, 17 Mar 2025 21:20:00
#planetantara
Copied!
Eks Dirjen Kemenhub Didakwa Terima Rp2,6 Miliar dalam Kasus Korupsi KAI
Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa menerima suap Rp2,6 miliar terkait proyek kereta api Besitang-Langsa yang merugikan negara Rp1,16 triliun. (©© 2025 Antaranews)
ADVERTISEMENT

Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) periode 2016—2017, Prasetyo Boeditjahjono, didakwa menerima suap sebesar Rp2,6 miliar terkait kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa uang tersebut diterima dari berbagai pihak, dan kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,16 triliun. Sidang pembacaan surat dakwaan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin.

Uang suap tersebut diterima Prasetyo melalui dua jalur. Sebesar Rp1,4 miliar diterima melalui sopirnya dari Andreas Kertopati Handoko, penerima manfaat dari PT Wahana Tunggal Jaya. Sementara itu, Rp1,2 miliar diterima melalui ajudannya, Rian Sestianto, dari Akhmad Afif Setiawan, pejabat pembuat komitmen (PPK) Wilayah I pada Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara. Perbuatan Prasetyo ini dinilai telah melanggar hukum dan merugikan negara secara signifikan.

Kasus ini bermula dari perintah Prasetyo kepada Nur Setiawan Sidik, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Utara, untuk mengusulkan proyek kereta api Besitang-Langsa yang dibiayai melalui Surat Berharga Syariah Negara-Project Based Sukuk (SBSN-PBS) Tahun Anggaran (TA) 2017. Ironisnya, proyek tersebut diajukan meskipun sejumlah persyaratan penting belum terpenuhi, termasuk hasil peninjauan desain, persetujuan Direktur Prasarana Perkeretaapian, penetapan trase dari Menteri Perhubungan, studi kelayakan, analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL), dan pembebasan lahan.

Proyek Kereta Api Besitang-Langsa: Pelanggaran dan Pengaturan Lelang

Ketidaklengkapan dokumen proyek yang krusial, seperti kerangka acuan kerja, rencana anggaran biaya, spesifikasi teknis, dan dokumen studi kelayakan, serta ketiadaan proyek tersebut dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) TA 2017, semakin memperkuat dugaan penyimpangan dalam proses pengusulan proyek ini. Nur Setiawan kemudian memecah proyek menjadi 11 paket pekerjaan konstruksi dengan nilai di bawah Rp100 miliar untuk menghindari ketentuan pekerjaan kompleks. Metode pelelangan pasca-kualifikasi pun digunakan, yang diduga dimanipulasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Prasetyo, bersama Nur Setiawan, Akhmad Afif, Rieki Meidi Yuwana (Kepala Seksi Prasarana), serta penerima manfaat dari PT Tiga Putra Mandiri Jaya dan PT Mitra Kerja Prasarana (MKP), Freddy Gondowardojo, diduga mengatur pemenang lelang. Mereka melakukan pertemuan dengan calon pemenang dan memberikan informasi terkait metode kerja, serta memasukkan persyaratan dukungan dari perusahaan pemilik Multi Tamping Tier (MTT), yang hanya dapat dipenuhi oleh PT MKP milik Freddy. Hal ini menunjukkan adanya kecurangan dan manipulasi dalam proses lelang.

Sebagai imbalan atas pengaturan lelang tersebut, Prasetyo, Nur Setiawan, Akhmad Afif, Halim Hartono (PPK Pekerjaan Konstruksi periode 2019—2022), dan Rieki menerima uang, barang, dan fasilitas dari Freddy dan Arista Gunawan (Team Leader Tenaga Ahli PT Dardella Yasa Guna). Penerimaan ini menjadi bukti kuat adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir.

Kerugian Negara dan Dakwaan Hukum

Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,16 triliun. JPU mendakwa Prasetyo dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini mencerminkan keseriusan pemerintah dalam menindak tegas para pelaku korupsi dan mengembalikan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya pengawasan yang ketat dalam setiap proyek pemerintah, terutama proyek infrastruktur berskala besar. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien. Proses pengadaan barang dan jasa harus bebas dari intervensi dan manipulasi untuk menghindari kerugian negara yang signifikan.

Sidang kasus ini masih berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya. Semoga proses hukum berjalan adil dan transparan, serta dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Share
Copied!

Share

Better experience in portrait mode.
Image Saved!
Berita Terbaru
  • Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?
  • Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI
  • DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030
  • Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara
  • Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
  • kejaksaan agung
  • kerugian negara
  • konten ai
  • korupsi kai
  • #planetantara
  • prasetyo boeditjahjono
  • proyek kereta api besitang-langsa
Copied!
Artikel ini ditulis oleh
Redaksi Merdeka
Editor Redaksi Merdeka
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

ADVERTISEMENT
Topik Populer

Topik Populer

  • Viral
  • Timnas
  • Prabowo Subianto
  • Piala AFF 2024
  • PPN 12 persen
  • Irish Bela
ADVERTISEMENT
Berita Terbaru
  • apbn 2024

    Kemenkeu Akan Umumkan Pergantian Dirjen Pajak dan Bea Cukai, Siapa Penggantinya?

    20 Mei 2025
  • aksi 205

    Antisipasi Demo Ojol, Polisi Siaga di Depan Gedung DPR/MPR RI

    20 Mei 2025
  • banten

    DPRD Kabupaten Serang Resmi Tetapkan Zakiyah-Najib Sebagai Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

    20 Mei 2025
  • bali utara

    Kemenparekraf Desain Paket Wisata 3B untuk Hubungkan Banyuwangi dengan Bali Utara

    20 Mei 2025
  • kesejahteraan pmi

    Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!

    20 Mei 2025
ADVERTISEMENT
Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

  • Galon Air Mineral Penyok, Apakah Aman Dikonsumsi? Ini Kata Ahli!

    Air Mineral 19 Mei 2025
  • Viral! Satpol PP Bali Panggil Penari Joget Erotis Gek Wik Usai Videonya Gegerkan Medsos

    dinas kebudayaan bali 19 Mei 2025
  • Heboh! Perpisahan Siswa SMAN 1 Sungai Tabuk di Kelab Malam, Disdikbud Kalsel Turun Tangan

    aturan sekolah 16 Mei 2025
  • Kepsek SMKN 1 Tejakula Terancam Dicopot Usai Perayaan Kelulusan Siswa Viral

    arya wedakarna 14 Mei 2025
  • Jembatan Gantung Limbur Dalam Perbaikan, Pemkab Merangin Imbau Warga Gunakan Jalan Alternatif

    Desa Limbur 14 Mei 2025
logo
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2025 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.