Eksibisionis Cat Motor Hitam untuk Hindari Polisi, Korban Trauma
Pelaku eksibisionis, MS (39), mengecat motornya hitam setelah aksinya viral; polisi berhasil menangkapnya di Bogor dan korban, anak 10 tahun, mengalami trauma.

Pria berinisial MS (39) ditangkap polisi karena melakukan aksi eksibisionis terhadap seorang anak perempuan berusia 10 tahun. Peristiwa ini terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta, dan terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial. Polisi berhasil meringkus MS di sebuah bengkel di Bogor setelah melakukan pengejaran.
Aksi pelaku terekam kamera pengawas (CCTV) yang memperlihatkan MS mengendarai sepeda motor berwarna abu-abu dengan pelat nomor B 3916 KBZ, mengikuti korban yang sedang pulang sekolah. Setelah korban menoleh, MS melakukan aksi eksibisionisnya, membuat korban ketakutan dan berlari meninggalkan lokasi. Kejadian ini menyebabkan korban mengalami trauma psikologis.
Menariknya, untuk mengelabui polisi, MS mengecat sepeda motornya menjadi hitam menggunakan cat semprot setelah aksinya menjadi viral. Hal ini diungkapkan oleh Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, dalam konferensi pers. "Karena pelaku sudah mengetahui kejadian ini viral, maka motor ini disemprot Pilox menjadi berwarna hitam termasuk helmnya," jelas AKP Seala.
Penangkapan Pelaku dan Kondisi Korban
Penangkapan MS dilakukan pada Senin dini hari pukul 01.00 WIB di bengkel di Bogor. Polisi mencurigai pelaku menggunakan sepeda motor abu-abu berdasarkan rekaman CCTV. Setelah ditangkap, MS mengaku mengidap penyakit sifilis dan menyatakan hanya melakukan aksinya sekali. Namun, pihak kepolisian masih mendalami pengakuan tersebut.
Korban, yang berinisial A, mengalami trauma pasca kejadian. Polsek Pesanggrahan telah menjenguk dan memberikan pendampingan kepada korban. "Untuk korban inisial A 10 tahun itu terkena trauma, setelah kejadian kami dari Polsek Pesanggrahan menjenguk korban dan langsung melakukan pendalaman," tambah AKP Seala.
AKP Seala juga menjelaskan kronologi kejadian, di mana pelaku memanggil-manggil korban sebelum melakukan aksinya. "Pelaku itu dengan mengendarai sepeda motor tersebut melihat ada korban berusia 10 tahun, kemudian pelaku mengikuti korban lalu memanggil-manggil korban," jelasnya.
Tindakan Hukum dan Ancaman Pidana
Atas perbuatannya, MS dijerat dengan pasal 414 ayat 1 huruf C KUHP subsider pasal 281 KUHP Jo. pasal 10 dan pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana. Ancaman hukuman yang dihadapi MS adalah penjara selama 10 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat kejadian serupa. Pernyataan pelaku yang mengaku mengidap sifilis dan hanya melakukan aksinya sekali masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Polisi juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama saat berada di luar rumah. Kejadian ini menjadi pengingat bagi kita semua untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan melindungi anak-anak dari potensi bahaya.
Catatan: Informasi dalam artikel ini berdasarkan laporan berita yang tersedia. Detail lebih lanjut mungkin akan terungkap seiring dengan perkembangan penyelidikan.